Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang kebolehan melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan. Izin aborsi itu diatur oleh peraturan pemerintah no. 28 tahun 2024. Bagaimanakah menurut syar’i?
Jawaban:
Pada jum’at 26 Juli 2024 Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di antara Peraturan Pemerintah yang ditetapkan ialah tentang pelegalan aborsi untuk korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan syarat dan aturan yang telah diatur. Sebagaimana tercantum pada PP No 28/2024 Pasal 116 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang- undang hukum pidana".
Pada pasal 118 dijelaskan sebagai berikut: “Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dibuktikan dengan:
- surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
- keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.”
Kebijakan tersebuttentu menuai persoalanterutama dari sisi hukum Islam, bagaimana hukum aborsi korban perkosaan dalam Islam?
Secara umum dalam Islam hukum membunuhjiwa adalah haram bahkan termasukdosa besar. Sebagaimana ditegaskan dalam ayat dan hadis berikut:
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلَادكُمْ مِنْ إِمْلَقٍَ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَُّه إِلَّّا بِالْحَقِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah (Muhammad), "Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan menyekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak- anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia me-merintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (QS. Al-An’am [6]: 151)
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاق نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguhsuatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra [17]: 31)
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9)
dan apabila bayi-bayiperempuan yang dikuburhidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh?. (QS. At-Takwir [81]: 8-9)
عَنْ عَبْدِ اللَِّه قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَِّه قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلِِّه نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيم قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ قَالَ وَأَن تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ
Dari 'Abdullah Ra dia berkata;Aku bertanya kepada Nabi Saw; 'Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah? Beliau menjawab; 'Bila kamu menyekutukan Allah, padahal dialah yang menciptakanmu. Aku berkata; tentu itu sungguh besar.' Aku bertanya lagi; 'Kemudian apa? Beliau menjawab; 'Apabila kami membunuh anakmu karena takut membuat kelaparan.' Aku bertanya lagi; 'kemudian apa? ' beliau menjawab; 'Berzina dengan istri tetanggamu.' (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat-ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa Aborsi bayi di dalam kandungan hukum asalnya haram baik ketika sudah ditiupkan ruh dalam usia 4 bulan karena termasuk pembunuhan. Demikian juga aborsi sejak terjadi konsepsi (pembuahan sel telur oleh sel sperma) karena termasuk merusak pertumbuhan calon manusia. Allah Swt berfirman:
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْارضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّه لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak dan Allah tidak menyukai kebinasaan. (QS. Al- Baqarah [2]: 205)
Pada hakikatnya sebelum ditiupkan ruh, sudah ada al-hayyah yakni adanya tanda-tanda kehidupan setelah terjadi konsepsi. Ini ditandai dengan adanya pertumbuhan dari zygote menjadi 'alaqah, kemudian menjadi mudghah, dan seterusnya. Adanya gerak, iritabilitas (kemampuan atau kepekaan), kebutuhanakan nutrisi, perkembangbiakkan dan sebagainya, hal ini sesuai dengan gambaran yang disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْارحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًَا...
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadi-kan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari se-gumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi. (QS. Al-Hajj [22]: 5)
Juga disebutkan dalam hadis:
عَنْ عَبْدِ اللَِّه قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَِّه صَلَّى اَّللَُّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيد
Dari 'Abdullah Ra dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Rasulullah Sawyaitu -Ash Shadiq Al Mashduq-(seorang yang jujur menyampaikan dan berita yang disampaikannya adalah benar): 'Sesungguhnya seorang manusia mulai diciptakan dalam perut ibunya setelah diproses selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal daging pada empat puluh hari berikutnya. Lalu menjadi segumpal daging pada empat puluh hari berikutnya. Setelah empat puluh hari berikutnya, Allah pun mengutus seorang malaikat untuk menghembuskan ruh ke dalam dirinya dan diperintahkan untuk menulis empat hal; rezekinya, ajalnya, amalnya, dan sengsara atau bahagianya.' (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari 8/389, Muslim, Shahih Muslim, 8/44)
Islam sangat menghargai nyawa seorang anak manusia, termasuk bayi dalam kandungan, meski anak itu hasil hubungan di luar nikah, hal ini tercermin dalam hadis:
فَجَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَِّه إِنِي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهرْنِي وَإِنَّهُ رَدَّهَا فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَِّه لِمَ تَرُدُّنِي لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا فَوَاللَِّه إِنِي لَحُبْلَى قَالَ إِمَّا لَا فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِ فِي خِرْقَةٍ قَالَتْ هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ قَالَ اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ فَقَالَتْ هَذَا يَانَبِيَّ اللَِّه قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا
“Suatu ketika ada seorang wanita Ghamidiyah datang menemui Rasulullah Saw seraya berkata, "Wahai Rasulullah, diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku." Tetapi untuk pertama kalinya Rasulullah Saw tidak menghiraukan bahkan menolak pengakuan wanita tersebut. Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui Rasulullah Saw sambil berkata, "Wahai Rasulullah, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya anda menolak pengakuan aku sebagaimana pengakuan Ma'iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu." Mendengar pengakuan itu, Rasulullah Saw bersabda: "Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan." Setelah melahirkan, wanita itu datang lagi kepada beliau sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain, dia berkata, "Inilah bayi yang telah aku lahirkan." Beliau lalu bersabda: "Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya." Setelah mamasuki masa sapihannya, wanita itu datang lagi dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu wanita itu berkata, "Wahai Nabi Allah, bayi kecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat menikmati makanannya sendiri." Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada laki-laki muslim, dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam. Akhirnya wanita itu ditanam dalam tanah hingga sebatas dada. Setelah itu beliau memerintahkan orang-orang supaya melemparinya dengan batu.” (HR. Muslim)
Jika berdasarkan pertimbangan medis, kehamilan bisa mengancam keselamatan jiwa si ibu, maka aborsi boleh dilakukan, sesuai dengan kaidah-kaidah berikut:
الضَّرُورَةُ تُبِيحُ المَحْظُورَةَ
Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ بِقَدْرِ تَعَذُّرِهَا
Sesuatu yang diperbolehkan karenaterpaksa, adalah menurutkadar halangannya.
ارْتِكَابُ أَخَفِ الضَّرُورَيْنِ وَاجِب
Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu wajib.
الضَّرَرُ يُزَالُ
Kedaruratan itu harus dihilangkan
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Menghilangkan kemadharatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mendatangkan madharata lainnya.
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّم عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
Menghindari madharatatau bahaya harus di dahulukanatas mencari mashlahatatau kebaikan.'
Sehubungan denganmasalah Aborsi Korban Perkosaan, Dewan Hisbah Persatuan Islam pada sidang tanggal 8 Rajab 1426 H/ 13 Agustus 2005 M telah menetapkan istinbat sebagai berikut:
- Aborsi provocatus criminalis (pengakhiran kehamilan bukan atas dasar indikasi medis) sejak terjadi konsepsi (pembuahan) hukumnya haram
- Aborsi provokatus terapeuticum (pengakhiran kehamilan atas dasar indikasi medis) hukumnya boleh.
- Aborsi akibat perkosaan sejak terjadi konsepsihukumnya haram.
Adapun penanganan bagi korban perkosaan mesti ada pendampingan dan bimbingan agar tidak menjadi beban psikologis. Antara lain dengan pendekatan spiritualuntuk memperkuat keimanan dan meningkatkan kepercayaan dirinya.
BACA JUGA: Angkat Tema Nikah, Siapa Takut?, PERSIS Jakarta Apresiasi Pemudi PERSIS Jakarta Gelar Seminar Pra Nikah