Mohon pandangan tentang suatu kegiatan piknik sebuah sekolah, misalnya ditentukan yang ikut bayar 500rb dan yang tidak ikut bayar 250rb. Bagaimana status hukum uang yang 250rb?
Jawaban:
Kegiatan piknik atau perpisahan di luar sekolah sudah biasa dilakukan oleh pihak sekolah atau madrasah dan juga sudah menjadi agenda bagi siswa di kelas 12 yang diprogramkan oleh pihak sekolah yang bertujuan untuk memberikan pengalaman yang baik terhadap siswa, memperat bonding (ikatan emosional) antar siswa dan siswa dengan guru.
Dan supaya kegiatan berjalan dengan lancar pihak sekolah biasanya membuat anggaran yang disesuaikan dengan jumlah siswa dan guru. Contoh keluarlah biaya 500 rb, yang mana harga itu sudah termasuk biaya transfortasi, tiket, penginapan dan makan. Kemudian pihak sekolah supaya kegiatan tersebut bisa terlaksana dan anggaranbisa terpenuhi membuat kebijakan bahwa yang tidak ikut pun harus membayar. Dan kebijakan ini pun disosialisasikan kepada orangtua, lalu disepakati oleh kedua belah pihak.
Kebijakan seperti ini pada dasarnya dibenarkan di dalam islam. Apabila kesepakatan dalam perjanjiannya bukan dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana dalam hadits
عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اِلله بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِ'هِ أَنَّ رَسُولَ اِلله صَلَّى اَّللَُّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :... وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّّ شَرْطًا حَرَّمَ حَللًََّ أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Dari Katsir bin Abdullah bin Amr bin ‘Auf al-Muzanny dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: ... Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram. (HR. At-Tirmidzi, 3/27 no. 1352)
Oleh karena itu, jika tidak ada yang ikut pihak sekolah boleh mengambil biaya dari siswa yang tidak ikut. Dan orangtua pun harus membayar sesuai denga perjanjian. Dalam kaidah disebutkan
اَلرضَابِالشَّيْئِ رِضًا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Ridha dengan sesuatu maka juga ridha terhadap konsekuensi dari sesuatu tersebut.(Al-Asybah Wa An-Nazhair: 141)
Tetapi jika tidak terjadi kesepakatan dalam perjanjian dan pihak sekolah tetap menentukan bahwa yang tidak ikut harus bayar maka ini termasuk kepada pemaksaan atau pemungutan liar (al-Maks).
Dalam hadits tentang seorang perempuan yang melakukan zina kemudian menyucikan dirinya dengan menyerahkan dirinya untuk dirajam, Rasulullah Saw. bersabda:
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut liar niscaya dosanya akan diampuni. (HR. Muslim)
Dan dalam hadits riwayat Abu Daud, Uqbah bin’Amir berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
لَّ يَدْخُلُ الْجَنَّةَصَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga orang yang melakukan maks (pungutan liar).
Imam Asy-Syaukani berkata: Shahibu Maks ialah :
مَنْ يَتَوَلَّى الضَّرَائِبَ الَّتِي تُؤْخَذُ مِنْ النَّاسِ بِغَيْرِ حَقٍ
Orang yang memungut uang dari orang tanpahak. (Nail Al-Authar, 7/132)
Dan al-Maks termasuk kepada memakan harta secara bathil. Allah Swt berfirman:
ََٰٰٓيَأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لا تَأۡكُلُٓواْ أَمَٰۡوَالَكُم بَيۡنَكُم بِالبَطِلِ إِلا أَن تَكُونَ تَِجَارَةً عَن تَرَاضٖ منكُمۡۡۚ وَلَا تَقۡتُلواْ أَنفُسَكُمۡۡۚ إِنَّ الله كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa [4]: 29)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَات يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ
Dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Hindarilah kezhaliman, karena kezhaliman itu adalah (mendatangkan) kegelapan-kegelapan pada hari kiamat kelak! Jauhilah kekikiran, karena kekikiran itu telah mencelakakan (menghancurkan) orang-orang sebelum kalian yang menyebabkan mereka menumpahkan darah dan menghalalkan yang diharamkan." (HR. Muslim)
Kesimpulan
- Jika sudah terjadi kesepakatan antara pihak sekolah dan orangtua, maka hukum memungut uang dari yang tidak ikut piknik itu boleh
- Jika pungutan terjadi di luar kesepakatan sebelumnya maka termasuk al-maks dan hukumnya haram.
BACA JUGA:Launching Gerakan Wakaf Uang Nasional, PP PERSIS Himpun Rp1,8 Miliar