Terlanjur Berbuat Zina, Bagaimana Hukumannya Di Zaman ini?
Salah satu tujuan dari syariat Islam adalah menjaga keturunan, karena itu perbuatan zina merupakan dosa besar dan hukumnya haram;
Wajibnya penegakan hukuman bagi pezina, yaitu hukuman rajam bagi muhshan (telah menikah) dan seratus kali dera serta ta’zir (pengasingan) bagi ghair muhshan (belum menikah);
Firman Allah
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2)
Sabda Rasulullah Saw
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
"Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." (HR. Muslim, Sahih Muslim, 5/115)
وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَمَّا أَنْتَ يَا أُنَيْسُ لِرَجُلٍ فَاغْدُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا أُنَيْسٌ فَرَجَمَهَا
"Dan anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, -yaitu seorang sahabat bani Aslam- datangilah si wanita itu dan rajamlah! Maka Unais berangkat dan merajam si wanita. (HR. al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/184)
Penegakan had adalah wajib sebagai hukuman dan penghapusan dosa. Namun penegakan had mesti melalui hukum pengadilan syariah, jika belum tegak maka belum dapat dilaksanakan. Karena zina adalah perbuatan keji dan dosa besar, maka wajib bertaubat, beristigfar, menyesali, tidak mengulangi, serta berbuat amal salih, mudah-mudahan Allah berkenan untuk menghapus dosa-dosanya.
BACA JUGA:Apakah Disunnahkan Iqamat Dalam Salat Munfarid ?