سورة النساۤء
SURAT AN-NISA
(PEREMPUAN-PEREMPUAN)
Surah ke 4; 177 Ayat
Diwahyukan di Madinah
Ayat 11-14
﴿ يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١ ﴾
11. Allah wajibkan kamu di tentang anak-anak kamu, buat seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bagian dua anak Perempuan; tetapi jika mereka itu anak-anak Perempuan lebih daripada dua, maka (adalah) bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh si mati); dan jika hanya seorang (anak) perempuan, maka adalah baginya separuh; dan adalah bagi dua ibu-bapa itu tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh si mati, jika ada baginya anak. Tetapi jika tidak ada baginya anak, sedang jadi warisnya itu (hanya) dua ibu-bapanya, maka buat ibunya sepertiga; lantas jika ada baginya saudara-saudara, maka buat ibunya itu seperenam, sesudah wasiat yang ia wasiatkan, dan (sesudah) hutang bapak-bapak kamu dan anak-anak kamu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka yang lebih manfaat bagi kamu. (Yang demikian) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu, Pengetahui, Bijaksana.499)
﴿ ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢ ﴾
12. Dan kamu dapat separuh dari yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak. Tetapi jika mereka mereka ada mempunyai anak, maka kamu dapat seperempat dari yang mereka tinggalkan, sesudah (diselesaikan) wasiat yang mereka wasiatkan atau hutang; dan istri-istri itu dapat seperempat dari yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Tetapi jika kamu ada mempunyai anak, maka mereka dapat seperdelapan dari yang kamu tinggalkan sesudah (diselesaikan) wasiat yang kamu wasiatkan atau hutang; dan jika adalah seorang laki-laki atau Perempuan yang diwarisi itu tidak mempunyai ibu-bapak dan anak, tetapi ada mempunyai saudara laki-laki atau saudara Perempuan, maka tiap-tiap seorang dari padanya dapat seperenam. Tetapi jika mereka lebih dari itu, maka mereka bersekutu pada sepertiga itu, sesudah (diselesaikan) wasiat yang diwasiatkannya atau hutang, padahal wasiat itu tidak menyusahkan (ahli waris) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena Allah itu Pengetahui, Penyabar.500)
﴿ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ١٣ ﴾
13. yang demikian itu batas-batas dari Allah; dan barang siapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Ia masukkan dia di surga yang mengalir padanya sungai-sungai, hal keadaan mereka kekal padanya; dan yang demikian itu satu kejayaan yang besar.
﴿ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ࣖ ١٤ ﴾
14. Dan barang siapa durhaka kepada Allah dan RasulNya, dan melewati batas-Nya, niscaya Ia masukkan dia di neraka, hal keadaan dia kekal padanya; dan adalah baginya adzab yang menghina.
_______________________________________
499) Allah wajibkan kepada kamu tentang membagi harta kepada anak-anak kamu, yaitu hendaklah kamu beri dari harta peninggalan ibu atau bapa kepada seorang anaknya yang laki-laki bagian dua anak perempuan. Jika anak-anak perempuan itu lebih daripada dua, maka berilah kepada mereka dua pertiga daripada harta peninggalan bapa atau ibunya. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka berikanlah kepadanya separuh dari peninggalan ibu atau bapanya. Jika simati laki-laki atau perempuan, ada meninggalkan anak, maka berikanlah kepada tiap-tiap seorang dari ibu bapanya seperenam dari harta peninggalannya. Jika simati tidak mempunyai anak, dan yang jadi ahli warisnya itu (hanya) ibu-bapanya, maka berikanlah kepada ibunya sepertiga, dan selebihnya berikanlah kepada bapanya. Jika simati ada mempunyai saudara-saudara, maka berikanlah kepada ibu seperenam, dan selebihnya buat saudara-saudara itu dibagi kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada perempuan satu bagian. Sekalian pembagian itu hendaklah dilakukan sesudah diselesaikan wasiat si mati yang tidak boleh lebih dari sepertiga hartanya dan sesudah dibayarkan hutangnya. Kami wajibkan kamu beri pusaka kepada bapa-bapa, padahal adat jahiliyah tidak begitu, lantaran kamu tidak mengetahui siapa yang lebih berguna bagi kamu selagi kamu hidup dan sesudah kamu mati. Yang demikian itu satu pembagian dari Allah, karena Allah itu amat Mengetahui apa yang berguna bagi kamu, dan Allah itu Bijaksana pada menetapkan sesuatu.
500) Kamu akan dapat separuh dari pusaka istri-istri kamu jika mereka mati tidak meninggalkan anak. Jika mereka mati meninggalkan anak, maka kamu akan dapat seperempat, yaitu sesudah diselesaikan wasiat mereka dan hutang mereka. Istri-istri kamu dapat seperenam dari pusaka kamu, jika kamu mati tidak meinggalkan anak. Jika kamu mati meninggalkan anak, maka istri kamu itu dapat seperdelapan saja, yaitu sesudah diselesaikan wasiat dari kamu dan hutang kamu. Jika seorang laki-laki atau perempuan tidak meninggalkan ibu-bapa dan tidak anak, tetapi ada saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka tiap-tiap seorang dari dua saudara itu dapat seperenam. Jika saudara-saudara itu ada lebih daripada dua, maka hendaklah mereka bersekutu dalam dua kali sepertiga itu saja, tidak boleh lebih, yakni sepertiga itu, hendaklah dibagi di antara saudara-saudara yang lebih dari dua itu, yaitu sesudah diselesaikan wasiat yang diwasiatkan oleh si mati dan hutangnya. Sekalian wasiat yang tersebut itu hendaklah adil, yakni tidak lebih dari sepertiga harta. Yang demikian itu semua, ketetapan dari Allah, karena Allah itu yang amat Mengetahui siapa yang adil dan siapa yang curang dari antara kamu, dan Yang sangat sabar, tidak lekas menyiksa, bahkan memberi tempo untuk kamu bertaubat.
BACA JUGA:Tafsir Al-Furqon Surat An-Nisa Ayat 1-10