سورة النساۤء
SURAT AN-NISA
(PEREMPUAN-PEREMPUAN)
Surah ke 4; 177 Ayat
Diwahyukan di Madinah
Ayat 22-23
﴿ وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢ ﴾
22. Dan janganlah kamu berkawin kepada perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh bapa-bapa kamu, kecuali apa yang telah lalu,510) karena sesungguhnya (yang demikian) itu adalah satu kejelekan dan satu kemurkaan dan satu jalan yang jahat.
﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣ ﴾
23. Diharamkan atas kamu (bernikah dengan) ibu-ibu kamu, dan anak-anak perempuan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu, dan bapa-bapa kamu punya saudara-saudara perempuan, dan ibu-ibu kamu punya saudara-saudara perempuan, dan saudara laki-laki (kamu) punya anak-anak perempuan, dan saudara-saudara perempuan (kamu) punya anak-anak perempuan, dan ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu. Dan istri-istri kamu yang punya ibu-ibu, dan anak-anak tiri yang di pangkuan kamu dari istri yang kamu telah campuri, tetapi sekiranya kamu tidak campuri mereka, maka tidak ada halangan atas kamu, dan anak-anak laki-laki kamu punya istri-istri, dan (diharamkan) bahwa kamu memadukan dua saudara kecuali apa yang telah lalu, karena sesungguhnya Allah itu adalah Pengampun, Penyayang.511)
_______________________________________
510) Yakni apa-apa yang telah berlaku di zaman jahiliyyah itu dimaafkan.
511) Ayat ini mengharamkan seorang laki-laki kawin kepada tiga belas golongan yang tersebut itu. Tadi ada tersebut: ”Anak-anak tiri yang dalam pangkuan kamu”. Perkataan ini tidak member arti bawha kalau tidak dipangkuan kamu, jadi halal. Tidak sekali-kali! Perkataan ”dalam pangkuan kamu” itu disebut lantaran menurut galibnya, begitu, sebagaimana firman Allah: ”Jangan kamu bunuh anak-anak kamu lantaran takut jadi miskin”. Apakah unuh anak ddngan lain jalan boleh? Tentu tidak! Hanya perkataan yang begitu disebut ghalib dan kebiasaan saja. Ada diriwayatkan, bahwa khalifah Ali bin Abi Thalib membolehkan berkawin dengan anak tiri yang tidak dipangkuan.
Diharamkan kamu memadukan saudara itu maksudnya, haram kamu berkawin kepada seorang perempuan lantas kamu kawin lagi saudaranya hingga dua-dua jadi istri kamu di satu masa. Ini tidak boleh.
Semua kejadian itu kalau sudah di zaman Jahiliyyah, tidak jadi apa-apa. Begitu juga anak-anak yang terdapat dari pernikahan di zaman Jahiliyyah itu terpandang seperti anak-anak kamu yang sah, karena sesungguhnya Allah itu Pengampun dan Penyayang akan hamba-hambaNya.
BACA JUGA:Tafsir Al-Furqon Surat An-Nisa Ayat 15-21