Bandung - persis.or.id, Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, menyoroti sikap Polri yang mengungkit penggunaan dana umat Islam, sedangkan lembaga-lembaga lainnya dibiarkan.
“Jika dengan alasan penegakan hukum, Polisi mengungkit penggunaan dana umat Islam. Maka, Polisi harus menggunakan kewenanganya untuk menyelidiki lembaga-lembaga yang menggunakan dana-dana yang selama ini tidak jelas sumbangan dan penggunaanya,” terang Dr. Jeje, senin (20/02/2017).
Beliau menolak pemanggilan para ulama oleh aparat kepolisian dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dr. Jeje menilai ada indikasi politisasi dan kriminalisasi para ulama tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam memanggil Ust. Adnin Armas selaku ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, rekening yayasan itu sebelumnya dipinjamkan kepada GNPF untuk mengumpulkan donasi bagi kegiatan Aksi Bela Islam. Serta, ustadz Bachtiar Nasir yang diduga melakukan pencucian uang dari sumbangan umat tersebut.
Dr. Jeje mengkritisi, semangat Polisi untuk penegakkan hukum, harusnya kuasa hukum dari GNPF nanti meminta peradilan dan penegakkan hukum pada kasus-kasus yang semisal, seperti kasus pencoretan bendera dengan tulisan Lailla Ha illalloh yang dilakukan oleh salah satu peserta aksi bela Islam 212 yang lalu, dan masih banyak lainnya.
Jika kepolisian mau menyelidiki adanya dugaan penggelapan dana umat, atau penggunaan lembaga-lembaga yayasan lain sebagai penyaluran dana pencucian uang, Polisi didesak untuk melakukan sikap yang sama kepada lembaga-lembaga lainnya, agar rakyat Indonesia masih percaya dengan Polisi.
"Di waktu yang bersamaan, polisi harusnya membongkar yayasan-yayasan yang jumlahnya ratusan seperti yayasan LSM-LSM komparador dari barat, entah itu yang bergerak dibidang sosial,kesehatan, hukum, dan segala macam,” jelasnya.
"Apakah polisi pernah membongkar penggunaan dana dari yayasan-yayasan LSM dari Islam liberal, yayasan Islib, yayasan LIBHI, dan lain sebagainya ?", tanya Dr. Jeje (HL/TG)