Oleh : Dadi Herdiansah
Sampai detik ini hadits sering kali masih di artikan secara tekstual, oleh karenanya ketika kita menemui hadits-hadits yang tidak masuk akal atau sulit di terima dengan akal sehat, kita cenderung menolak bahkan mengingkarinya, itulah salah satu hal yang dilakukan oleh para orientalis untuk menghujat Islam terlebih untuk menjelek-jelekkan Rasulullah sebagai sumber hadits itu sendiri.
Salah satu hadits yang mereka tolak kebenarannya adalah hadits tentang lalat. Tapi bagaimana pun mereka gigih untuk mencari kelemahan Islam, namun akhirnya argument-argumen mereka terkalahkan dengan penemuan-penemuan modern mengenai penelitian tentang sayap lalat yang mengandung racun dan penawar. Hadits tentang lalat yang jatuh ke air derajatnya adalah shahih, sebab itu bagi kita sebagai seorang muslim adalah wajib mempercayai hadits tersebut, karena inti dari ajaran Islam itu sendiri adalah percaya, walaupun banyak dalam ajaran-ajaran Islam yang memang tidak masuk akal, karena agama bukanlah rasio atau akal, melainkan wahyu ilahi, oleh karenanya kita tetap harus mengimani hadits tersebut, walaupun menurut kita tidak masuk akal, pun Allah tidak akan menciptakan sesuatu yang tidak bermanfaat, semua ciptaan Allah tidak ada yang tidak berguna, hanya akal kita saja yang tidak mampu untuk menjangkau itu semua.
Hadits tentang lalat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
عن أبي هريره قال : قال رسول الله ﷺ : إذا وقع الذباب فى شراب أحدكم فليغمسه ثم لنزعه فإن فى أحد جناحيه داء وفى الآخر شفاء
Abu Hurairah r.a berkata: bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Bila lalat jatuh kedalam air minum salah seorang diantaramu, maka hendaklah di benamkan, dan kemudian buanglah lalat tersebut. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada yang sebagian lagi terdapat penawarnya (obatnya)”
- Tinjauan Derajat Hadits
Berikut penulis kutip hadits tentang lalat berikut sanad lengkap dan pembahasan takhrijnya:
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ بْنُ حُنَيْنٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً»
“Apabila lalat jatuh kedalam air minum salah seorang diantaramu, maka benamkanlah (lalat itu) seluruhnya, kemudian buanglah (lalat) tersebut. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap satu lagi terdapat penawarnya (obatnya)”
Hadits ini dikeluarkan oleh: Imam al-Bukhāri No.3320
[1]
Hadits ini berdasarkan
I’tibar riwayah (penelusuran riwayat) didapatkan berasal dari 3 shahabat Nabi saw. Yaitu:
- Abu Hurairah r.a
- Abu Sa’id al-Khudry r.a
- Anas bin Malik r.a
Berikut daftar bagan riwayatnya:
Untuk jalur Aby Hurairah r.a ini teriwayatkan oleh 5 orang muridnya yaitu para
tābi’īn:
- ‘Ubaid bin Hunain
- Sa’īd al-Maqburī
- Tsamāmah bin ‘Abdillāh bin Anas
- Abu Shālih ►
- Muhammad bin Sīrīn
- Jalur Abu Hirairah r.a ke ‘Ubaid bin Hunain
Untuk jalur ‘Ubaid ini dikeluarkan oleh dua
mukharrij yaitu:
- Imam al-Bukhārī[2]
- Imam Ibnu Mājah[3]
Seluruh rawi yang ada pada jalur-jalur ini adalah
tsiqah. kecuali rawi yang bernama Muslim bin Khalid di jalur Ibnu Majah. Rawi ini
shadūq lahu auhām[4] (jujur namun memiliki kekeliruan-kekeliruan). Namun pada periwayatan ini Muslim bin Khālid tidak sedang keliru sebab jalurnya dikuatkan oleh jalur Imam al-Bukhārī.
Kesimpulan Jalur ‘Ubaid bin Hunain:
Dengan demikian jalur ‘Ubaid bin Hunain yang meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a ini kuat oleh sebab itu Imam al-Bukhārī memasukkan riwayat ini di kitab shahīnya.
- Jalur Abu Hirairah r.a ke Sa’id al-Maqbury
Untuk jalur Sa’īd al-Maqburī ini dikeluarkan oleh 4 Imam
Mukharrij, yaitu:
- Imam Ibnu Khuzaimah[5]
- Imam Ibnu Hibbān[6]
- Imm Abu Dāud[7]
- Imam Ahmad bin Hanbal[8]
Untuk riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbān berporos pada Ziyad bin yahya yang diikuti oleh Imam Ahmad sehingga keduanya telah kuat sama-sama meriwayatkan dari Bisyr bin al-Mufadlal seorang rawi
tsiqah, Tsabat (kokoh)
‘Abidun (ahli ibadah).
[9]
Bisyr bin al-Mufadlal diikuti periwayatannya oleh Sufyan yang juga seorang rawi
tsiqah. keduanya sama-sama meriwaytkan dari Muhammad bin ‘Ajlan seorang rawi
shaduq yang
mukhtalith (hafalannya berubah/pikun).
Pada dasarnya periwayatan Ibnu ‘Ajlan ini lemah jika sendirian karena dikhawatirkan ketika ia meriwayatkan sendirian riwayatnya sedang tercampur. Walaupun ia di jalur ini
tafarrud (menyendiri) meriwayatkan dari Sa’id al-Maqbury namun riwayatnya tetap diterima karena ada
syāhid (saksi) di jalur lain yang mendukung periwatannya yaitu di jalur ‘Ubaid dari Abu Hurairah r.a yang sudah dibahas sebelumnya. Oleh karena itu walaupun ia menyendiri di jalur ini namun dipastikan periwayatannya sedang lurus dan hafalannya sedang bagus.
Kesimpulan Jalur Sa’id al-Maqbury:
Dengan demikian jalur Sa’id al-Maqbury yang meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a ini juga kuat saling menguatkan dengan jalur ‘Ubaid dari Abu Hurairah r.a.
- Jalur Abu Hirairah r.a ke Tsumāmah bin ‘Abdullah bin Anas bin Malik
Untuk jalur Tsumāmah ini dikeluarkan oleh 3
Mukharrij yaitu:
- Imam Ahmad
- Imam ad-Dārimī
- Imam Ishāq bin Ibrāhīm
Ketiga imam ini riwayatnya berporos pada Hammād bin Salamah seorang rawi
tsiqah ‘ābidun[10] (terpercaya dan ahli ibadah). Walaupun dijalur ini ia
tafarrud dari Tsumamah namun kesendiriannya kuat.
Riwayat Hammad di terima oleh 3 orang rawi yaitu Abu Kamil dan Aswad yaitu syaikhnya Ahmad bin Hanbal pemilik kitab Musnad. Dan satu lagi yaitu Sulaiman bin Harb syaikhnya Ishaq bin Ibrahim pemilik kitab Musnad.
Kesimpulan Jalur Tsumāmah bin ‘Abdullah:
Dengan demikian jalur Tsumāmah yang meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a inipun kuat saling menguatkan dengan jalur ‘Ubaid dan jalur Sa’id al-Maqbūrī dari Abu Hurairah r.a.
- Jalur Abu Hirairah r.a ke Abu Shālih Dan Ibnu Sīrīn
Untuk riwayat yang dikeluarkan oleh Imam al-Bazzār didapatkan rawi yang bernama Muhammad bin ‘Ajlan. Namun rawi ini sudah ada pada jalur Sa’id al-Maqbūrī yang penulis bahas sebelumnya. Dimana riwayat Ibnu ‘Ajlan yang diterima oleh Bisyr dan Sufyan menyebutkan Ibnu ‘Ajlan dapat dari Sa’īd al-Maqbūrī dari Aby Hurairah r.a. adapun di jalur ini Ibnu ‘Ajlan dapat dari al-Qo’qō’ melewati Yahya bin Muhammad bin Qois.
Yahya ini rawi
shaduq Yukhti Katsīr[11] (Jujur namun banyak salah) versi Ibnu Hajar di Kitab Taqribnya. Adapun Yahya bin Ma’in menilai ia rawi
dlaif.[12] Kemudian Ibnu Hibbān menilai:
كان يقلب الأسانيد ويرفع المراسيل من غير تعمد، لا يحتجّ به
“Ia (Yahya bin Muhammad) adalah suka menukar-nukar sanad dan memarfu’kan riwayat-riwayat yang mursal tanpa disengaja, ia tidak bisa dipakai hujjah”[13]
Penjelasan Ibnu Hibban diatas mengindikasikan Yahya di jalur ini telah keliru dan sanadnya tertukar. Dengan demikian jalur yang
mahfudz riwayat Ibnu ‘Ajlan adalah apa yang diriwayatkan oleh Bisyr dan Sufyan yang keduanya
tsiqah yaitu Ibnu ‘Ajlān dapat riwayat ini dari Sa’id al-Maqbūrī dari Aby Hurairah r.a. (lihat jalur Sa’īd al-Maqbūrī pada halaman sebelumnya). Dan bukan dari al-Qo’qō’ dari Abu Shālih.
Kemudian untuk jalur satu lagi yaitu yang dikeluarkan oleh Imam ath-Thohāwī diatas juga didapatkan dengan sanad tunggal, namun rawi-rawinya cukup baik. Terdapat rawi yang bernama Murajjā bin Rajā atau dikenal dengan nama Abū Rajā. Rawi ini dinilai oleh Ibnu Hajar
shadūq rubbma wahm[14] (jujur dan boleh jadi ada kekeliruan). Namun dengan melihat jalur lain dari 3 jalan yaitu ‘Ubaid, Sa’īd al-Maqbūrī dan Tsumāmah dipandang jalur tunggal ini diterima dan terkuatkan oleh 3 jalur kuat yang lain.
Kesimpulan Jalur Abu Shalih Dari Abu Hurairah r.a:
Dengan demikian pada jalur Abu Shalih ini adalah
Munkar. Sanadnya tertukar. Karena itu tidak ada pada periwayatan Abu Hurairah r.a ini diterima oleh Muridnya Abu Shālih. Adapun pada jalur Muhammad bin Sīrīn sanadnya baik.
Kesimpulan Akhir Jalur Abu Hurairah r.a
Dari seluruh pembahasan diatas nampak bisa disimpulkan bahwa untuk jalur Aby Hurairah r.a ini yang teriwayatkan oleh 5 orang muridnya yaitu para
tābi’īn, kedudukan riwayatnya adalah sebagai berikut
:
- ‘Ubaid bin Hunain : Jalurnya Shahih
- Sa’īd al-Maqburī : Jalurnya Shahih
- Tsamāmah bin ‘Abdillāh bin Anas : Jalurnya Shahih
- Abu Shālih : Jalurnya Munkar
- Muhammad bin Sīrīn : Jalurnya Hasan
- Jalur Abu Sa’id al-Khudry r.a
Untuk jalur Aby Sa’id al-Khudry r.a ini hanya teriwayatkan oleh Abu Salamah saja, berikut bagan riwayatnya:
Abu Salamah adalah anak dari Abdurrahman bin ‘Auf seroang shahabat Nabi. Ia seorang rawi
tsiqah. dan yang meriwayatkan darinya adalah Sa’īd bin Khālid bin ‘Abdillāh seorang rawi
dla’if menurut Imam an-Nasāi
[15] namun Imam ad-Daraquthny menilai ia dapat dipakai hujjah
[16]. al-Hāfidz Ibnu Hajar menyimpulkan penilaiannya dengan
shadūq[17].
Jalur ini adalah baik. Dan kalaupun penilaian Imam an-Nasāi diambil bahwa Sa’īd adalah rawi
da’īf tetap saja pada periwayatan ini hafalan Sa’īd sedang bagus terbukti di jalur-jalur lain yang sudah dibahas menguatkan periwayatannya.
Untuk jalur Anas bin Malik r.a ini hanya sanad tunggal ini yang didapatkan dimana yang menyebutkan dapat dari Tsumāmah dari Anas adalah ‘Abdullah bin al-Mutsannā seorang rawi yang dinilai tidak kuat oleh Imam an-Nasāi
[18]. Adapun Yahya bin Ma’in, Abu Zur’ah dan Abu Hātim menilai ia
shālih[19]. Ibnu Hibbān menilai ia
rubbamā akhta (ia ada kekeliruan)
[20]. Atas keseluruhan penilaiannya al-Hāfidz Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa ‘Abdullah bin al-Mutsannā seorang rawi
shadūq katsīru al-ghalath[21] (ia jujur namun banyak salah).
Melihat jalur yang ia bawa disini menyebutkan Tsumāmah dapat dari Anas dan dibandingkan dengan jalur Hammād pada periwayatan Abu Hurairah yang sudah dibahas penulis menilai pada jalur yang dibawa oleh ‘Abdullah bin al-Mutsannā ini keliru. Terbukti di jalur Hammād seorang rawi yang
tsiqah menyebutkan bahwa Tsamāmah dapat dari Abu Hurairah r.a. oleh sebab itu jalur yang dibawa oleh ‘Abdullah bin al-Mutsannā sanadnya lemah dan yang
mahfudz adalah jalur Hammād dari Tsumāmah dari Aby Hurairah r.a.
- Kesimpulan Seluruh Jalur Periwayatan
Dengan memperhatikan seluruh jalur yang telah penulis bahas diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Hadits tentang lalat jatuh ke air kemudian Rasulullah saw. Menyuruhnya untuk dibenamkan dulu derajatnya
- Dari 3 jalur periwayatan yang di sandarkan kepada 3 shahabat Nabi saw, jalur yang mahfudz hanya 2 jalur yaitu jalur Abu Hurairah dan jalur Abu Sa’id al-Khudry saja. Adapun untuk jalur Anas r.a didapatkan kekeliruan dari rawi ‘Abdullah bin al-Mutsannā.
- Tinjauan Dari Segi Semantik (makna kebahasaan)
Dalam ilmu hayat (Biologi), bahwa tiap sesuatu yang berbahaya ada penetralnya, kalau tidak ada tentu lalat tidak bisa hidup. Dalam lafal lain: “Dalam makanan seseorang diantara kamu”, sebagai pengganti kalimat :”dalam minuman salah seorang diantara kamu, “apabila lalat itu jatuh ke dalam makanan/minuman itu, maka hendaklah dicelupkan lalat itu; sebagaimana tambahan dsalam riwayat Al-Bukhari sebagai penguatnya. Dalam Abu Dawud tertulis: “Perhatikanlah”, dan dalam Riwayat Ibnu Sukni, tertulis: “Hendaklah ia memperhatikannnya”, sebagai pengganti kalimat: ”hendaklah ia celupkan”.. Kemudian hendaklah dicabut (dikeluarkan) lagi setelah dicelup itu. Dalam hadits itu terkandung "pengertian” perlahan-lahan sewaktu mengeluarkannya sehabis di celup itu..
Hadits tersebut sebagai dalil yang jelas menunjukkan boleh membunuh lalat untuk mencegah bahaya/penyakit, hendaknya dibuang tidak boleh di makan dan menunjukkan bila lalat itu mati di dalam zat yang cair, maka tidak menjadikannya najis, sebab nabi SAW, memerintahkannya untuk mencelupknnya, karena sebagaimana diketahui bahwa dengan di celup itu lalat akan mati, terutama bila minuman /zat itu panas, seandainya lalat itu menajisi makanan, maka sungguh beliau sudah menyuruh membuang makanan yang di jatuhi lalat itu, tapi kenyatannnya beliau hanya menyuruh memeliharanya dengan baik.
عن سلما الفارسى رضي الله عنه قال : ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : يا سلما ايها طعامااو شراب ماتت فيه دابة ليست فيه نفس ساءلة فهو الحلال اكله وشربه ووضؤه. ( رواه الترمذى والدارقطنى)
Dari Salman Al-Farisi r.a: Menerangkan bahwasanya nabi SAW bersabda: Hai Salman setiap makanan/minuman yang di dalamnya binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir telah mati, maka makanan dan minuman itu halal dimakan dan di minum atau boleh untuk mengambil air salat” (H.R At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthny)
- Tinjauan Dari Segi Hukum
Ditinjau dari segi hukum, air suci yang kurang dari dua kulah yang kejatuhan lalat ataupun binatang sejenis yang tidak mengeluarkan darah (darahnya tidak mengalir) maka hukum air tersebut adalah suci dan boleh di gunakan untuk bersuci. Hukum lalat itu sama dengan hukum binatang-binatang serangga lainnya yang tidak mempunyai darah yang mengalir, seperti lebah, nyamuk dan yang sejenis itu. Karena hukumnya berlaku umum berdasarkan keumuman illatnya (alasannya), dan tidak ada hukum karena tidak ada penyebabnya. Oleh karena penyebab najisnya adalah darah yang mengalir dan kematian binatang yang darahnya mengalir dalam makanan, sedang serangga itu tidak mempunyai darah yang mengalir, maka hukumnya tidak menajiskan makanan, karena tidak ada illatnya.
- Tinjauan Dari Segi Kesehatan dan Penelitian Modern
Alasan perintah mencelupkan lalat itu adalah agar obat penawar racun keluar dari lalat itu sebagaimana keluarnya penyakit/racunnya sudah di maklumi bahwa pada lalat itu terdapat zat beracun. Itulah sebabnya Rasulullah memerintahkan untuk membunuh zat beracun itu dengan zat yang bermanfaat (anti toksin) yang ada pada sebelah sayapnya. Sudah banyak dokter yang menjelaskan bahwa sengatan kalajengking dan semut bila bekas sengatannya itu di gosok dengan lalat, maka nyata sekali hasiatnya dan hilang rasa gatalnya, hal itu hanyalah Karena ada zat sebagai obat yang ada pada lalat itu
[22]
- Tinjauan Pendapat
- Pendapat Yang Mendustakan Hadits Lalat
Para ahli yang menolak hadits ini, dengan arti tidak mengakui bahwa nabi telah menyabdakan hadits ini ialah Dr Taufiq Shidqy, dalam kitabnya
Sunatul Kainat, beliau menerangkan :
“ Demam tiga hari, demam tujuh hari, adalah di sebabkan lalat, satu lalat, bertelur 900 ekor dan hidup paling lama tiga minggu. Penyakit ini bernama “
Pappatalassi”, nama lalat yang yang menjadi penyebabnya dikenal dengan nama “
Phlebtomus Pappatatassi”. Pendapat beliau di kuatkan oleh para ahli sarjana kedokteran Inggris, telah menetapkan bahwa diantara penyebab utama terjangkitnya penyakit Kolera di kalangan pasukan sewaktu pecah perang pada tahun 1899-1902 adalah lalat.
[23]
Berkenaan dengan hadits yang di riwayatkan oleh al-Bukhāri dari Abu Hurairah ini, walaupun sanadnya shahih, masuk kedalam golongan hadits
musykil. Terdapatnya hadits itu di dalam Shahih Bukhari, tidak menjadi dalil yang positif (qoth’iy) bahwa Nabi benar-benar bersabda demikian. Tegasnya menurut dokter ini, perintah Nabi membenamkan lalat adalah untuk memberi suatu petunjuk, bukan untuk menekankan kita untuk berlaku demikian, karena beliau juga berpedoman pada sabda Rasulullah “Aku ini hanya seorang manusia, karena itu apa yang aku terangkan kepadamu dengan membawa nama Allah, terimalah ia, hak dan benar. Tetapi sesuatu yang aku terangkan berdasarkan pendapatku, maka mungkin bisa salah. Aku ini hanya seorang manusia”.
[24]
DR Maurice Bucaille juga termasuk yang menyangkalnya, Menurut rasional yang ilmiah bahkan anak SD kelas VI pun pasti tahu, bahwa lalat adalah binatang kotor, yang makanannya adalah bangkai, kotoran manusia dan hewan, sampah dan sebagainya.
Lalat juga menyebarkan berbagai penyakit mulai Kholera, Diare, Desentry, Thypus, TBC, dan sebagainya. Hal ini disebabkan lalat adalah media berbagai kuman penyakit (carier patogen) mulai bakteri patogen bahkan virus penyebab berbagai penyakit, yang menempel di badannya. Pelajaran inipun pernah kita terima ketika masih di SD yaitu di pelajaran IPA khususnya Ilmu Pengetahuan Hayat (biologi). Sungguh tidak “masuk akal” hadits di atas. Wajar saja bila DR. Maurice Bucaille yang merupakan seorang dokter ahli bedah asal Perancis yang sudah masuk Islam-pun menyangsikan hadits tersebut.
Secara rasional dan logika, mungkin hal ini benar dan hadits di atas “ngawur”
[25]
- Pendapat Yang Membenarkan Hadits Lalat
Studi yang dilakukan oleh Universitas Colorado di Amerika menunjukkan bahwa lalat tidak hanya berperan sebagai karier patogen (penyebab penyakit) saja, tetapi juga membawa mikrobiota yang dapat bermanfaat. Mikrobiota di dalam tubuh lalat ini berupa sel berbentuk longitudinal yang hidup sebagai parasit di daerah abdomen (perut) mereka. Untuk melengkapi siklus hidup mereka, sel ini berpindah ke tubulus-tubulus respiratori dari lalat. Jika lalat dicelupkan ke dalam cairan, maka sel-sel tadi akan ke luar dari tubulus kecairan tersebut.
Mikrobiota ini adalah suatu bakteriofaq yang tak lain adalah virus yang menyerang virus lain serta bakteri. Virus ini dapat dibiakkan untuk menyerang organisme lain. Bakteriofag sendiri saat ini sedang dikembangkan sebagai terapi (pengobatan) bakteri terbaru.
Penelitian ini dilakukan seiring dengan meningkatnya spesies bakteri yang semakin resisten (kebal) dengan obat-obatan antibiotik yang tersedia. Mikrobiota yang terkandung di lalat ternyata juga mengeluarkan suatu metabolit aromatik yang menekan siklus hidup plasmodium sebagai patogen yang terkandung di beberapa jenis lalat.
Penelitian paling mutakhir dilakukan oleh perusahaan farmasi Glaxo Smith-Kline yang tengah mensponsori penelitian Dr. Joanna Clarke dari Universitas Maquarie. Pada mulanya penelitian menunjukkan bahwa pada satu sayap pada bakterinya, sedangkan sayap yang lain ada proteinnya. Kemudian Clarke dalam penelitian selanjutnya berusaha membuktikan bahwa lalat mempunyai kemampuan untuk menghasilkan antibiotik.
Sejauh ini penelitian itu telah menemukan bahwa empat spesies yang ia teliti (termasuk lalat rumah) memproduksi berbagai bentuk antibiotik pada berbagai bentuk antibiotik pada berbagai stadium dari siklus hidupnya. “Penelitian tersebut dipublikasikan tahun 2002, namun sampai sekarang belum diketahui kelanjutannya, “kata spesialis penyakit dalam dr. Rawan Broto, SpPD. Namun penulis tetap merasa “prihatin”, mengapa Hadits Nabi Muhammad justru orang Non Muslim yang membuktikan kebenarannya dengan melakukan berbagai eksprimen dan penelitian laboratorium sehingga mereka memperoleh manfaatnya, padahal banyak Hadits-hadits dan Ayat-ayat Al Quran yang perlu kita diteliti untuk mencapai manfaatnya (Subhanallah yang mewahyukan kepada Muhammadl saw sebagai rasul-Nya)
[26]
Dr. AMIN Ridha, Dosen penyakit tulang di jurusan Univ.Iskandariyah telah melakukan penelitian tentang “hadits lalat ini” bahwasanya lalat memproduksi zat sejenis enzim yang sangat kecil yanag dinamakan
bakteri yofaj, yaitu tempat tumbuhnya bakteri. Dan tempat ini menjadi tempat tunbuhnya bakteri pembunuh dan bakteri penyembuh yang ukurannya sekitar 20:25 mili micron. Maka jika seekor lalat mengenai makanan atau minuman, maka harus di celupkan keeluruhan badan lalat tersebut agar keluar zat penawar bakteri tersebut. maka pengetahuan ini sudah di kemukkan oleh nabi kita Muhammad SAW dengan gambaran yang menakjubkan bagi siapapun yang menolak hadits tentang lalat tersebut. Dan di zaman sekarang, para pakar penyakit yang mereka hidup berpuluh-puluh tahun, baru bisa mengungkap rahasia ini, padahal sudah di bongkar informasinya sejak dahulu. Yaitu kurang lebih 30-an tahun yang lalu mereka menyaksikan dengan mata kepala mereka sendiri obat berbagai penyakit yang sudah kronis dan pembusukan yang sudah menahun adalah lalat.
Berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa ilmu pengetahuan dalam perkembangannya telah menegaskan penjelasannya dalam teori ilmiyah sesuai dengan yang mulia ini. Dan mukjizat ini sudah dikemukakan semenjak dahulu kala, 14 abad yang silam sebelum para pakar.
- Tinjauan Umum
Beberapa orang tidak senang dengan ide membenamkan lalat dalam makanan atau minuman. Namun, ini bisa diterapkan dalam kasus-kasus darurat. Ketika, misalnya, seseorang berada di padang pasir, hanya memiliki sedikit air atau minuman. Dalam kasus ini orang itu tidak punya pilihan selain untuk melakukan seperti yang direkomendasikan oleh Nabi. Jika tidak, maka ia akan mati kehausan atau infeksi. Jika seseorang merasa jijik, maka ia tidak harus melakukannya, tapi ia tidak memiliki hak untuk menolak keaslian hadits ini. Hadits ini sangat otentik, seperti yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Sekelompok peneliti Muslim di Mesir dan Arab Saudi melakukan beberapa percobaan pada wadah berbeda yang berisi air, madu dan jus. Mereka membiarkan jenis cairan tersebut dihinggapi lalat. Kemudian mereka tenggelamkan lalat di beberapa wadah ini. Pemeriksaan mikroskopis menunjukkan bahwa cairan yang tidak ada lalat ditengelamkan mengandung banyak bakteri dan virus, sementara wadah yang lain di mana lalat benar-benar ditenggelamkan tidak terdapat bakteri dan virus.
Penemuan bahwa ada penangkal untuk patogen, dan bahwa ada berbagai jenis bakteri dan “Bakteriofag”, baru diketahui pada dekade terakhir abad ke-20.
Sedangkan Nabi menyinggung soal ini 1400 tahun yang lalu, ketika manusia hampir tidak tahu tentang fakta-fakta ilmu pengetahuan modern. Namun, jenis informasi yang akurat seperti ini, bahwa salah satu sayap lalat membawa penangkal patogen yang dibawa oleh sayap yang lain, hanya bisa berasal dari Wahyu Ilahi yang diajarkan kepada Nabi oleh Allah SWT.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
- Hadits tentang lalat jatuh ke air kemudian Rasulullah saw. Menyuruhnya untuk dibenamkan dulu derajatnya
- Dari 3 jalur periwayatan yang di sandarkan kepada 3 shahabat Nabi saw, jalur yang mahfudz hanya 2 jalur yaitu jalur Abu Hurairah dan jalur Abu Sa’id al-Khudry saja. Adapun untuk jalur Anas r.a didapatkan kekeliruan dari rawi ‘Abdullah bin a
- Matan seluruh hadits relative sama walaupun tidak identik. Perbedaan mencolok yang mencolok hanya pada kata liyanzi’hu (Bukhari) dan liyathrahhu (Ibnu Majah). Namun makna kata ini sama.
- Dari penelitian ilmiah terbukti bahwa lalat yang ditenggalamkan seluruhnya pada air tidak terdapat bakteri-bakteri jahat, sedangkan lalat yang tidak ditenggelamkan mengandung bakteri yang berbahaya.
- Hadits ini masih relevan diterapkan untuk zaman sekarang dalam kasus-kasus darurat. Ketika, misalnya, seseorang berada di padang pasir atau hutan, hanya memiliki sedikit air atau minuman. Dalam kasus ini orang itu tidak punya pilihan selain untuk melakukan seperti yang direkomendasikan oleh Nabi. Jika tidak diminum maka ia akan mati kehausan atau jika diminum tanpa dibenamkan dahulu lalatnya ia akan infeksi . Jika seseorang merasa jijik, maka ia tidak harus melakukannya, tapi ia tidak memiliki hak untuk menolak keaslian hadits ini. Hadits ini sangat otentik, seperti yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan para imam mukharrij yang lainnya.
Dengan demikian terbukti bahwa hadits lalat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik dari sisi keshahihan hadist maupun pembuktian ilmiah.
Abu Aqsith
Dadi Herdiansah
[1] Kitab Shahih al-Bukhārī: Imam al-Bukhārī No.3320 Juz 4 hal.130
[2] Kitab Shahih al-Bukhārī: Imam al-Bukhārī. Untuk jalur 1 No.3320 Juz 4 hal.130. Untuk jalur ke 2 No. 5782 Juz 7 hal. 140.
[3] Kitab Sunan Ibnu Majah: Ibnu Mājah. No. 3505 Juz 4 hal. 540.
[4] Kitab Taqrību at-Tahdzīb: Ibnu Hajar. Hal. 938
[5] Kitab Shahīh Ibnu Khuzaimah: Ibnu Khuzaimah. No. 105 Juz 1 hal. 95
[6] Kitab Shahīh Ibnu Hibbān: Ibnu Hibbān. No. 1246 Juz 4 hal. 53
[7] Kitab Sunan Abī Dāud; Abu Dāud. No. 3844 Juz 5 hal. 654
[8] Kitab Musnad Ahmad: Imam Ahmad. Jalur 1 No.7141 Juz 6 hal. 553 Jalur 2. No.7353 Juz 7 hal.174
[9] Kitab Taqrību at-Tahdzīb: Ibnu Hajar. Hal. 171
[10] Kitab Taqrību at-Tahdzīb: Ibnu Hajar. Hal. 268
[11] Kitab Taqrību at-Tahdzīb: Ibnu Hajar. Hal. 21066
[12] Kitab Tahdzību al-Kamāl: al-Mizzī. Juz 31 hal. 524
[13] Kitab Tahdzību al-Kamāl: al-Mizzī. Juz 31 hal. 524
[14] Kitab Taqrību at-Tahdzīb: Ibnu Hajar. Hal. 929
[15] Kitab Tahdzību al-Kamāl: al-Mizzī. Juz 10 hal. 405
[16] Kitab Tahdzību al-Kamāl: al-Mizzī. Juz 10 hal. 405
[17] Kitab Taqrību at-Tahdzīb: Ibnu Hajar. Hal. 929
[18] Kitab Tahdzību al-Kamāl: al-Mizzī. Juz 16 hal. 27
[19] Kitab Tahdzību al-Kamāl: al-Mizzī. Juz 16 hal. 26
[20] Kitab Tahdzību al-Kamāl: al-Mizzī. Juz 16 hal. 27
[21] Kitab Taqrību at-Tahdzīb: Ibnu Hajar. Hal. 540
[22] Terjemah Subulussalam h.56
[23] Terjemah kitab Subulussalam h.57
[24] Koleksi hadis-hadis hukum 1, h.34-35
[25] http://www.kafilasyuhada.wordpress.com
[26] http://www.kafilahsyuhada.wordpress.com