Bandung, persis.or.id - Pesantren Persatuan Islam (PPI) 110 Manbaul Huda mengapresiasi langkah peserta sidang Muktamar XVI PERSIS, yang telah menjadikan Ikatan Pelajar Persatuan Islam dan Ikatan Pelajar Persatuan Islam Putri menjadi bagian badan otonom.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang di Muktamar XVI PERSIS, 25 September lalu di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung.
Mudir Tsanawiyah PPI 110 Manbaul Huda Rofik Husen mengungkapkan rasa syukurnya, karena IPP dan IPPi telah menjadi Badan Otonom.
“Saya mengapresiasi langkah peserta sidang Muktamar XVI PERSIS yang telah menetapkan IPP dan IPPi jadi badan otonom seperti badan otonom lainnya. Walau pada awalnya saya menolak kehadirannya, karena akan ada dualisme lembaga santri di pesantren yang telah memiliki RG dan UG,” kata Rofik kepada persis.or.id, Rabu (28/9/2022).
Merespons hal itu, ia pun menjelaskan, mulai tanggal 28 September 2022 organisasi santri RG - UG di MTs Manbaul Huda ditiadakan.
“Berganti nama menjadi IPP dan IPPi Manbaul Huda,” jelas Rofik.
Rofik pun menerangkan alasan perubahan ini. Pertama, agar di pesantren tidak terjadi dualisme kepemimpinan antara RG-UG dan IPP-IPPI.
Alasan kedua, sambung Rofik, sebagai bentuk ketaatan kepada Jamiyah dengan ditetapkannya IPP dan IPPI sebagai badan otonom PERSIS.
Rofik Husen mendapat informasi bahwa di AD ART IPP dan IPPi ketentuan yang diatur baru untuk jenjang Mualimin atau SMA.
“Maka, kami dari jenjang MTs berinisiatif memproklamirkan keberadaan IPP dan IPPI di jenjang MTs dan SMP lebih dulu,” ungkap Rofik.
Rofik memberikan masukan bagi IPP dan IPPi agar memberikan kepercayaan kepada santri tingkat akhir Mualimin atau SMA untuk menjadi Ketua IPP dan IPPi, karena selama ini Ketua IPP dan IPPI itu dipilih setelah menjadi mahasiswa.
Ia memandang hal yang sangat rancu sekalipun dilihat dari logika sederhana.
“Agar IPP dan IPPi dari santri, susunlah jenjang kepemimpinan yang memudahkan santri bisa jadi ketua, bukan malah mempersulitnya,” ucap Rofik.
Perubahan nama RG UG menjadi IPP dan IPPI dituangkan dalam SK Kepala MTs Manba’ul Huda No 04/SK/MTs-MH/IX/2022.
Karena ketentuan tentang IPP dan IPPI di jenjang MTs belum ada, maka untuk sementara status organisasi IPP dan IPPI di MTs Manba’ul Huda bersifat independen sampai ketentuan tentang statusnya dikeluarkan.
“Kami ingin jadi trend setter bukan hanya follower dengan duduk manis menunggu aturan turun. Yassiruu wala tu’asir,” pungkasnya
[]
Kontributor/foto: HL
editor: dh