Apresiasi Polres Bogor, PP Persis Minta Wanita Tersangka Penistaan Agama Diproses secara Transparan

oleh Reporter

02 Juli 2019 | 13:31

Bandung – persis.or.id, Polres Bogor menetapkan SM, wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kepala Polres Bogor AKBP AM Dicky menjelaskan bahwa penyidik meningkatkan status menjadi penyelidikan.

“Kini statusnya SM menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 156a”, ujar Dicky, diilansir dari regional.kompas.com (02/7/2019).

Ketua Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) PP Persis Drs Uus M Ruhyat mengapresiasi langkah yang dilakukan Penyidik Polres Bogor.

Penetapkan SM sebagai tersangka yang masuk ke mesjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing, sudah dinilai benar dalam menegakan aturan hukum.

“Itu sudah masuk ranah penistaan agama”, ucap Uus.

Menurutnya, jika seekor anjing masuk mesjid tentu akan lain dengan  seseorang dengan sengaja memasukkan anjingnya ke mesjid.

“Sudah sepantasnya ada konsekuensi hukum bagi pihak pelaku yang secara sengaja melakukan hal tersebut”, ungkap Ulama Persatuan Islam itu.

Pihak berwajib hendaknya menuntaskan persoalan tersebut  dengan transparan agar tidak berkepanjangan.

“Agar tidak mengusik kerukunan antar umat beragama”, tambahnya.

Persatuan Islam (PERSIS) berharap agar umat Islam hendaknya tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.

“Dulu memang pernah terjadi seorang Arab gunung yang buang air kecil di salah satu sudut mesjid lalu Rasulullah menyuruh membersihkannya dan hal itu selesai seketika karena persoalannya diselesaikan secara transparan”, jelas Uus M Ruhiyat. (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin