Infaq, zakat, shadaqah banyak disebutkan dalam Al- Qur`an, mencapai ratusan ayat. Sebagaimana dicatat dalam Mu’jam Mufahrasy oleh M.F. Abdul Baqi, kata infaq ada sekitar 73 ayat, shadaqah 18 ayat, dan zakat 33 ayat. Islam adalah agama wahyu terakhir yang diajarkan Rasul Muhammad saw kepada umatnya, sejak era para sha- habat, tabi’in, atba’ tabi’in, dan umat akhir zaman sekarang ini. Islam sebagai ajaran kaffah, isinya menyangkut berb- agai berbagai persoalan kehidupan yang amat menyeluruh, mulai aspek aqidah, ibadah, dan mu’amalah yang melipu- ti ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dalam al-Qur`an urusan ibadah, selalu berkaitan pula dengan masalah mu’amalah, langsung atau tidak langsung. Ayat-ayat tentang shalat selalu bersandingan dengan infaq dan zakat karena memang antara dua aspek ini amat berdekatan dengan ke- hidupan dan dalam kehidupan itu sendiri.
Dalam konteks ibadah sosial, diajarkan bahwa manusia diberi kesempatan oleh Allah untuk menyiapkan perbeka- lan masa depan yang merupakan keniscayaan karena pasti datangnya, bahkan mungkin akan menderita kerugian; la khushrin, sebagaimana dinyatakan dalam surat al-‘Ashr dengan pengecualian mereka yang beriman, amal shalih, dan berwasiat. Masa depan tersebut berkaitan dengan masa kehidupan manusia itu sendiri, seperti antara masa muda dan masa tua, masa produktif dan tidak produktif, bah- kan masa sehat dan sakit, padahal masa akhir amat kurang dibandingkan dengan masa sebelumnya. Maka kesempatan hidup dengan segala kemampuannya harus digunakan untuk mengisi masa depannya, khususnya bila yang bersangkutan menjelang kematian. Maka kehidupan ini harus diisi untuk celengan masa depan apapun kemampuannya, sebagaima- na dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, “Apabila manusia meninggal, maka amalnya terputus, kecuali sha- daqah jariyah (mengalir terus menerus), ilmu yang berman- fa’at, dan anak shalih yang berdo’a padanya”.
Dalam aspek shadaqah jariyah yang macamnya sebagaimana disebutkan Al-Qur`an di atas berdasar Al-Qur`an amat jelas sekali, sebagaimana diterangkan dalam surat al-Baqarah/2:110: “Dan dirikan- lah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu dahulu- kan-diamalkan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Dalam konteks seperti ayat ini pula, sebagaimana ter- cantum pada al-Muzammil/73: 20, ber- kaitan dengan amal shalih yang didahu- lukan.
Rasul saw, sebagaimana diriwayat- kan oleh Bukhari dll, bersumber dari Ibn Mas’ud, pernah bertanya: “Siapakah di antarakalianyanghartanyalebihdicin- taidaripadahartaahliwarisnya?”Para shahabat menjawab: “Tidak seorang pun dari kami kecuali hartanya lebih dicintai daripada harta ahli warisnya.” Rasul saw bersabda: “Pahamilah apa yang kalian katakan.” Mereka berkata: “Kami tidak memahaminya kecuali itu wahai Rasulullah.” Rasul saw bersabda: “Harta salah seorang kalian adalah apa yang sudah didahulukan-dishadaqah- kan, sedangkan harta ahli waris adaah harta yang ditangguhkan shadaqahnya.”
Jadi jelas sekali bahwa harta ses- eorang adalah yang sudah dizakatkan, shadaqah, infaq, dan wakaf. Maka Umar bin al-Khathab di antara para shahabat yang secara eksplisit bersha- daqah dengan tanahnya yang amat luas yang ada di Khaibar yang selanjutnya disebut dengan istilah wakaf dan mulai saat itulah ada kosakata wakaf dan qih Islam.
Dengan demikian, zakat, infaq, shadaqah, dan “wakaf” itu adalah ATM akhirat, karena tidak akan ada orang yang mati membawa hartanya sedikit pun selain apa yang sudah dishadaqahkan. Makanya sangat tepat ada ungkapan, “Jangan matia-matian mengejar sesuatu yang tidak dibawa mati.” Walaupun demikian tetap kerja keras mencari rizki halal merupakan keniscayaan pula karena dari rizki itu kita dapat mengeluarkan infaq dengan berbagai macamnya untuk ATM akh- irat. Bahkan jangankan di akhirat, di dunia pun terasa menfaatnya.
Dengan wakaf umat bisa membangun masjid dan atau lembaga-lembaga pen- didikan, bahkan membiayai proses pendidikan untuk meningkatkan SDM. Harus selalu disadari bahwa Allah swt telah menjanjikan infaq akan digan- ti sebelum pulang menghadap-Nya, sebagaimana tercantum pada surat al- An’am/6: 160 dan surat Saba/34: 39. Sementara itu, apapun yang dimilikinya begitu meninggal bukan milik dia tapi milik ahli warisnya.
ATM akhkirat belum terlambat, maka mumpung ada kesempatan laku- kanlah amal shalih ini jangan sampai terlambat. Bahwa sampai sekarang wakaf di Persatuan Islam belum cuk- up banyak bila dibandingkan dengan keperluan yang amat banyak, khusus- nya membangun SDM ke depan yang masih tertantang. Namun, intinya wakaf bukan hanya berupa tanah atau bangunan, tetapi perlu dimulai pula wakaf tunai lewat perbankan syariah yang mungkin hanya puluhan atau ratusan ribu rupiah di samping jutaan. Sung- guh yang paling terasa saat ini adalah membangun umat dengan wakaf. SDM yang masih tertinggal dikejar dengan manfaat wakaf.
Penulis Prof KH. Maman Abdurrahman
Disadur dari RISALAH NO 5 TH 57 AGUSTUS 2019