Pertanyaan
Mohon dijelaskan, kapankah seorang perempuan yang akan melahirkan sudah memulai masa nifasnya dan kapankah batas akhir masa nifas tersebut? Mohon dijelaskan. Terima kasih.
Jawaban
Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik sebelum, waktu melahirkan, dan sesudah melahirkan. Maka darah yang keluar itu maklum, yakni darah nifas. Umpamanya seorang ibu mulai merasakan mulas disertai dengan keluar darah, baik mulasnya masih jarang atau semakin sering bahkan sampai merasa mulas dengan konstas selama lima menit sekali, maka darah itu jelas darah nifas. Dengan demikian ia mulai terkena hukum haram shalat dan shaum. Jadi pada dasarnya nifas itu yang dilihat adalah darahnya. Apabila keluar darah dari kemaluan ibu yang akan melahirkan karena merupakan awal proses melahirkan, maka darah itu darah nifas dan sudah berlaku haram shalat dan shaum.
Hal ini sebagaimana dijelaskan:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Perempuan yang sedang nifas duduk (tidak shalat dan tidak shaum) pada masa Rasulullah saw selama empat puluh hari.” (Musnad Ahmad bin Hanbal, VI : 316, no.266266,Sunan At-Tirmidzi, I:256,no.139)
Pada riwayat lainnya diterangkan sebagai berikut :
عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ: وَقَّتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءَ فِي نِفَاسِهِنَّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash, ia berkata: “Rasulullah saw menetapkan batas waktu bagi perempuan pada nifas mereka selama empat puluh hari.” (H.r. Ad-Daraquthni, II : 348, 867. Lihat pula Tuhfatul Ahwadzi, I : 167 no. 129)
Hadits ini meskipun ada yang menyatakan kedha’ifannya, para ulama setelah melihat ta’dil (penilaian adil/baik) terhadapnya, menetapkan minimal hasan, dan dapat dijadikan hujjah. Berdasarkan hadits ini, masa akhir dari nifas dan kembali terkena kewajiban sebagaimana perempuan bersih adalah empat puluh hari. Kecuali bila darah telah bersih sebelum masa empat puluh hari, maka ia telah wajib shalat dan shaum kembali. Adapun apabila lebih dari empat puluh hari masih keluar darah, maka darah itu bukan darah nifas dan dimasukkan ke dalam kategori darah istihadlah. Yakni perempuan yang keluar darah dari kemaluan sudah bukan pada masa nifas.
Tim Istifta