Bandung, persis.or.id - Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) PP PERSIS menggelar acara penandatanganan kerja sama dengan Pesantren Persatuan Islam (PPI) 110 Manba’ul Huda.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Ketua KKBH PP PERSIS, Ustaz Yudi Wildan Latif; Pimpinan Pondok Pesantren PERSIS 110 Manbaul Huda, Rosihan Fahmi dan Pimpinan Yayasan Manbaul Huda Al Islamy, H. Amin Al Husaeni, di Kantor Sekretariat Yayasan Manbaul Huda Al Islamy, Cijawura Girang, Bandung, Kamis (22/5/2025).
Ketua KKBH PP PERSIS, Ustaz Yudi Wildan Latif menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini berawal dari program Santri Sadar Hukum (SADRH) pada tahun 2018 antara LBH PERSIS dengan Pondok Pesantren Persatuan Islam (PPI) 110 Manba'ul Huda.
“Program SADRH ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum para santri, sekaligus menjawab tantangan maraknya tindak pidana atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan pendidikan, dan memberikan layanan jasa hukum yang komprehensif,” ujar Ustaz Yudi dalam keterangan tertulisnya.
Yudi menyebutkan, program SADRH yang pada awalnya hanya menargetkan santri sebagai peserta kini berkembang. Hal ini berdasarkan kesadaran bersama, bahwa guru dan orang tua santri juga harus mendapatkan edukasi hukum dalam rangka menciptakan lingkungan yang sadar hukum.
“Sehingga, ilmu ini nantinya dapat meminimalisasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu perbuatan atau peristiwa yang melanggar hukum,” tambah dia.
Lebih dari itu, dari diskusi-diskusi yang dijalankan selama bertahun-tahun antara Pimpinan Pondok Pesantren Persatuan Islam (PPI) 110 Manba'ul Huda dengan KKBH PP PERSIS, yang saat ini BKBH PP PERSIS, pada akhirnya melahirkan kesepakatan bahwa prinsip penegakan hukum bukan hanya terletak pada momen kasuistis di mana hukum digunakan hanya jika terjadi permasalahan, tetapi saat ini hukum harus di posisikan sebagai langkah preventif yang melindungi seluruh kepentingan dan menciptakan kondisi ideal masyarakat.
“Melalui penandatangananan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang bertujuan memperkuat aspek legalitas dan kepatuhan hukum yayasan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung aktivitas operasional dan pengembangan institusi berbasis syariah tersebut,” ucapnya.
Kerja sama ini mengukuhkan BKBH PP PERSIS sebagai konsultan hukum resmi Yayasan Manbaul Huda Al Islamy. Sebelumnya, BKBH telah sukses bermitra dengan Himpunan Pengusaha PERSIS (HIPPI) yang menunjukkan kapabilitasnya dalam memberikan solusi hukum bagi lembaga-lembaga di bawah naungan Persatuan Islam.
Sebagai konsultan hukum yayasan, BKBH PP PERSIS memiliki tugas dan ruang lingkup, di antaranya:
1. Kepatuhan Hukum
BKBH PP PERSIS akan memastikan bahwa seluruh aktivitas yayasan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mencakup pemenuhan standar hukum dalam operasional yayasan, penyesuaian terhadap regulasi baru, serta pencegahan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan yang dijalankan oleh yayasan;
2. Pelayanan Administrasi Hukum
Dalam mendukung tata kelola organisasi yang profesional dan tertib administrasi, BKBH PP PERSIS akan memberikan layanan hukum administratif, seperti penyusunan dan peninjauan ulang akta pendirian serta perubahan yayasan, dan pelaporan hukum lainnya kepada instansi terkait, demi menjadin keberlanjutan dan keabsahan hukum organisasi.
3. Memberikan Legal Opinion
BKBH PP PERSIS akan menyediakan pendapat hukum (legal opinion) atas permasalahan atau rencana strategis yayasan yang memerlukan analisis hukum baik dalam aspek hukum perdata ataupun pidana;
4. Konsultasi dan Layanan Hukum
BKBH PP PERSIS membuka ruang konsultasi hukum bagi seluruh elemen dalam struktur Yayasan Manbaul Huda Al Islamy, termasuk pengurus, staf, tenaga pendidik, dan peserta didik. Layanan ini merupakan terobosan dalam memberikan layanan hukum pada entitas yayasan yang memiliki lembaga pendidikan dimana sekolah menyediakan ahli konsultan hukum dalam memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam ruang lingkup aktivitas masing-masing elemen;
5. Edukasi Hukum
Edukasi hukum akan meningkatkan kesadaran hukum yang berdampak pada kesadaran hukum, dan merupakan elemen penting dalam menegakan supremasi hukum. Edukasi hukum ini dilaksanakan melalui pembinaan dengan didukung oleh kurikulum yang disepakati antara BKBH PP PERSIS dengan Yayasan. Selain itu, diharapkan edukasi hukum ini dapat memberikan kemampuan dasar dalam menghadapi persoalan hukum di lingkungan sosial dan pendidikan;
6. Bertindak Mewakili Yayasan di Dalam dan di Luar Pengadilan
Dalam hal Yayasan Manbaul Huda Al Islamy menghadapi permasalahan hukum, baik sebagai pihak Penggugat maupun Tergugat, maka BKBH PP PERSIS melalui LBH PP PERSIS akan bertindak sebagai Kuasa Hukum Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan, dalam proses litigasi maupun nonlitigasi dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak yayasan dalam setiap prosesnya.
“Kami berharap, kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat Yayasan dalam aspek hukum, tetapi juga menjadi model kolaborasi ideal bahwa penegakan hukum harus diposisikan pada posisi preventif, bukan sekadar penanganan masalah. BKBH PP PERSIS dan Yayasan Manbaul Huda Al Islamy bertekad menjadikan kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang berintegritas, sekaligus berkontribusi bagi pemberdayaan umat melalui pendekatan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Adzando Davema Ungkap Tantangan dan Makna Dakwah dalam Film “Cinta dan Sejarah”