Bagaimana jika suami istri pisah ranjang sampai 7 Bulan Lamanya?

oleh Reporter

02 September 2016 | 07:04

Pertanyaan: Ustadz, afwan ane mau tanya, misal suami istri pisah ranjang ada sekitar 7 bulan tapi tidak cerai. Apakah ketika kembali rujuk perlu nikah rujuk atau tidak? [Michuri] Jawaban: Putusnya perkawinan itu ada karena cerai talak, khulu', gugat cerai, bisa juga karena kematian. Adapun sekedar pisah ranjang 7 bulan, bahkan lebih dari itupun, jika tidak ada salah satu sebab di atas, maka pernikahannya tetap sah, tidak putus. Pelanggaran terhadap sigot ta'liq tidak memestikan putusnya perkawinan, tapi sekedar alasan bagi pihak perempuan untuk mengajukan alasan gugat cerai dengan sebab pelanggaran sigot ta'liq, adapun yang memutuskannya tetap pihak pengadilan. Dengan demikian statusnya tetap suami istri. Secepatnya harus segera islah dan keputusan baik secara pribadi atau musyawarah. Mudah-mudahan diberi jalan yang terbaik.   Perlu konsultasi masalah fiqih ibadah dan muamalah? Kirimkan pertanyaan anda ke WA/Telegram: 085695416757 atau follow Channel Telegram : https://telegram.me/fiqhpersis
Reporter: Reporter Editor: admin