Bandung - persis.or.id, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) berencana mengawasi isi dan membatasi ceramah khutbah para dai. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi kampanye yang dilakukan pada momen pilkada serentak 2018.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) PP Persis Drs. KH Uus M Ruhyat mengecam tindakan Bawaslu. Menurutnya Bawaslu tidak membatasi aktifitas dakwah dan tidak mengaitkan dengan kampanye.
"Tidak ada khutbah urgensinya Bawaslu ikut campur mengatur isi khutbah para khotib dan membatasi isi ceramah para penceramah," jelasnya saat di hubungi via whatsapp Ahad (11/02/2018)
KH Uus menjelaskan pekerjaan Bawaslu harus sesuai jobdesk tersendiri
"Masih banyak pekerjaan Bawaslu yang harus dilaksanakan dari pada mengawasi para khotib. Apalagi mengawasi musiman," jelasnya.
Selain itu, antara agama dan politik tidak bisa dipisahkan, dalam Islam. Islam dan politik satu kesatuan yang tak terpisah.
"Bagi seorang muslim yang taat tidaklah mungkin dapat memisahkan kegiatan politik dengan agama, karena seluruh gerak dan langkah seorang muslim selalu mendudukkan agama sebagai landasan dan pijakan.
KH Uus menambahkan politik seyogyanya digunakan sebagai media dakwah Islam.
"Justru bagi seorang muslim yang berkecimpung dalam dunia politik akan menjadikan dunia politik sebagai media dakwah, sebagai sarana berdakwah mereka dalam rangka amar makruf nahyi munkar." pungkasnya. (HL/RY)