Bolehkah Beda Harga Jual, antara pembayaran cash dan angsuran?

oleh Reporter

24 Mei 2017 | 14:06

Jual beli termasuk usrusan muamalah, sedangkan hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Adapun prinsip-prinsip Islam terkait dengan jual beli yaitu, saling ridla, tidak menzalimi, tidak memadharatkan, tidak ada riba, barang yang halal, tidak spekulatif, tidak ada tipuan dan tidak mengandung judi atau maisir. Adapun terkait dengan jual beli dengan berbeda harga antara cash dengan hutang atau kredit, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Selama keduanya saling ridla sepakat dengan syarat-syarat selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka hukumnya boleh. Adapun hadis terkait larangan jual beli dengan dua harga yaitu عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ Dari Abu Hurairah berkata, “ Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam melarang dua harga dalam satu jual beli (H.R. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 7/5) Maksud hadis diatas, ketika jual beli dengan dua harga tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu atau diluar majelis. Adapun jika ada kesepakatan terlebih dahulu atau masih dalam majelis, maka hal tersebut diperbolehkan. Berdasarkan keterangan عَنِ ابْنِ عُمَرَ, عَنْ رَسُولِ اَللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلاَنِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu Umar dari Rasulullah Saw. bahwa beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya berhak untuk khiyar (memilih), selagi keduanya belum berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satunya mengajukan khiyar (pilihan) kepada yang lain. Jika salah satunya telah menetapkan khiyar (pilihannya) atas yang lain, maka transaksi harus dilaksanakan sesuai dengan khiyarnya. Dan jika keduanya telah berpisah setelah melakukan transaksi jual beli, sedangkan sedangkan salah satu dari keduanya tidak membatalkan jual beli, maka transaksi telah sah." (Muttafaq Alaih, lafal Muslim, Shahih Muslim, II/10)   *** Sumber: Majelis Ifta
Reporter: Reporter Editor: admin