Pelatihan Dasar Mu’amalah Maaliyah dan Fatwa DSN-MUI yang diselenggarakan edisi bulan Agustus 2024 dibagi kepada empat kelompok. Event tersebut diadakan selama 8 hari, 6 hari secara onlin madiri dan 2 hari secara off line terdiri dari 4 kelompok dan satu 1 berjumlah 40 peserta yang berasal dari perwakilan Organisasi Masyarakat Islam.
Adapun materi dasar pelatihan antara lain materi berkenaan Metodologi Hukum Islam, Dasar Mua’malah dan fatwa DSN-MUI, dan Dasar Pengetahuan umum Tentang Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Penilaian akhir didasarkan pada standar minimal pengetahuan yg dibutuhkan untuk menjadi DPS.
Bandung, persis.or.id - Tujuan pelatihan guna memberikan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap (attitude), Dasar Metodologi Hukum Islam, pengetahuan umum tentang Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Berkaitan dengan itu, PP Persis mengutus 3 peserta dan mereka dinyatakan lulus bersertifikat serta berhak untuk mengikuti Pelatihan Pengawasan Syariah yang akan diselenggarakan dalam waktu.
Selain delegasi di atas, peserta dari Persis bertambah lima orang yang pada saat tulisan ini disiapkan mereka masih mengikuti pelatihan Bersama kelompok empat hingga beberapa hari ke depan. Penambahan peserta itu dinilai positif untuk kaderisasi para calon ahli ekonomi syariah bagi jam’iyah dan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan industri syariah yang semakin beragam produknya.
Sementara itu, materi pelatihan mu’amalah maaliyah terdiri dari Ushul Fiqh, Qawaid Fiqhiyah, Pengantar Mu’amalah, Akad-Akad Syariah-Fatwa DSN MUI, dan Pengantar LKS/LBS. Selain materi dimaksud, terdapat obyek pembahasan tentang Dewan Syariah Nasional MUI yang dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian syariah di tanah air. AEr