Bandung - persis.or.id, Persatuan Islam Istri (Persistri) sebagai salah satu sayap perempuan Persis melakukan upaya desakan revisi KUPP tetang keasusilaan pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada hari selasa (19/7).
PP Persistri menilai pentingnya pemerintah merevisi KUHP mengenai kaasusilaan; perzinahan, perkosaan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual guna menciptakan ketahanan keluarga. PP Persistri menawarkan solusi atas kasus-kasus pelanggaran asusila yang terjadi di Indonesia. Mengingat dampak yang luar biasa dan bisa berakibat fatal terhadap kerusahakan moral jika persoalan asusila tidak bisa diakomodir dengan baik dan tuntas. Permohonan revisi KUHP tentang keasusilaan ini pun sejalan dengan agenda PP Persistri untuk menggarap sektor ketahanan keluarga.
Solusi yang ditawarkan adalah merevisi pasal-pasal dalam KUHP tentang keasusilaan yang berhubungan dengan perzinahan, perkosaan, dan kelainan seksual. "Perubahan aturan hukum terhadap ketiga masalah tersebut merupakan langkah penguatan hukum yang perlu segera dilakukan pemeritah guna mempertahankan ketahanan keluarga, yang muara akhirnya menuju Indonesia yang bermartabat", ungkap Tati, sekretaris umum PP Persistri.
Diharapkan pemerintah bersama Persistri dan elemen penyokong ketahanan keluarga seperti AILA dan yang lainnya, dengan cara mengakomodir serta mendengarkan hasil pengkajian dari para pemohon sebagai seorang ahli dan terdiri dari berbagai latar keilmuan. Temuan kajian mereka ternyata mengisyaratkan untuk menghapus pasal-pasal, yang tidak saja sudah tidak sesuai dengan zaman, namun membiarkan perilaku tindak kejahatan seksual dan kesusilaan tidak terjangkau oleh tuntutan hukum. "Jika pemerintah bersungguh-sungguh menaruh perhatian terhadap pembenahan karakter bangsa melalui jargon revolusi mentalnya, harusnya sungguh-sungguh menyadari bahwa saat ini bangsa Indonesia sudah darurat terjerumus kepada keadaan pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kesopanan, kasihsayang, tanggungjawab, dan keinginan untuk hidup sehat serta produktif", tegas Tati.
Dalam sidang berikutnya PP Persistri bersama otonom Persis lainnya akan melakukan konsolidasi jamiyyah mengirimkan anggota dan pimpinannya, khususnya jenjang pimpinan di Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Depok, Bekasi dll. "Menghadiri sidang MK guna memberi support kepada hakim MK untuk memberi persetujuan atas permohonan rakyat penyokong ketahanan keluarga, merevisi pasal-pasal yang dapat menghancurkan terwujudnya keluarga yang berkualitas dan mengganggu pencapaian tujuan negara yakni melindungi dan mensejahterakan bangsanya, membawa bangsa Indonesia kepada rahmat Allah SWT", pungkas Tati. (HL & TG)