Dewan Hisbah Persis Gelar Sidang 26-27 Agustus 2015 di Ciganitri

oleh Reporter

25 Agustus 2015 | 14:38

  Dewan Hisbah Persis Gelar Sidang 26-27 Agustus 2015 di Ciganitri Menjelang Muktamar bulna November 2015 mendatang, Dewan Hisbah PP Persis sesuai dengan genda yang sudah direncanakan akan menggelar Sidang-Sidang umum membahas berbagai permasalahan hukum yang menjadi pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat. Sidang Dewan Hisbah ini akan diselenggarakan di Gedung Haji Qornul Manazil kompleks Pesantren Persis 84 Ciganitri Bandung pada tanggal 26-27 Agustus 2015 jam 7 pagi. Menurut Ust. Uus M. Ruhiyat, salah saeorang anggota Hewan Hisbah, sidang ini biasanya digelar paling tidak dalam satu tahun sebaganyak satu atau dua kali. Sidang diselenggarakan setelah sebelumnya Dewan Hisbah menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dipilih mana kasus-kasus yang sifatnya baru dan rumit. Setelah itu, kemudian disidangkan secara terbuka yang melibatkan seluruh anggota Dewan Hisbah PP Persis. Sidang Dewan Hisbah kali ini tergolong khusus dan istimewa karena diselenggarakan dalam rangka acara penyerta Muktamar XV Persatuan Islam dan Persistri di Jakarta nanti. Sebagai acara penyerta Muktamar, selain acara ini penting untuk memecahkan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, juga dalam rangka mengingatkan jamaah Persis bahwa dalam beberapa bulan ke depan Persis akan menyelenggarakan hajat besar yang akan sangat penting untuk menlanjutkan estafeta kepemimpinan di Persis. Sidang Dewan Hisbah kali ini akan membahas sebelas masalah yang semuanya marupakan kasus-kasus baru yang sering terjadi di tengah masyarakat; dan tidak ditemukan dalil yang khusus mengenai masalah-masalah tersebut. Berikut ini rincian pembahasan materi seperti yang diterima persis.or.id dari surat panitia.
No Tema Sidang Pemakalah
1 Hukum Wali Anak Zina oleh Bapak Biologisnya dan Status Aqiqahnya K.H. Taufik Rahman Azhar, S.Ag.
2 Istri Menuduh Suami Berzina K.H. Drs. Uus M. Ruhiyat
3 Talaq Melalui SMS dan Ruju’ Bagi Khulu’ K.H. Ahmad Daeroby, M.Ag.
4 Nikah dengan Wanita Hamil karena Tidak Tahu K.H. Zae Nandang
5 Waris bagi Orang Tua Biologis Anak Zina dan Waris Bagi yang Membunuh tidak Sengaja K.H. Rahmat Najib, M.Pd.
6 Alih Fungsi dan Alih Status Wakaf K.H. Aceng Zakaria
7 Hukum Istri Mewakafkan Harta Miliknya tanpa Sepengetahuan Suami K.H. Hamid Sidiq, M.Ag.
8 Menggugat Wakaf karena tidak Sesuai Akad K.H. Salam Rusyad
9 Mengulangi Ihrom dari Tan’im karena Ragu Sah dan Tidaknya Umroh K.H. Wawan Shofwan Sh.
10 Hukum Zakat Diinvestasikan K.H. Dr. Jeje Zainudin, M.Ag.
11 Baca Al-Quran dengan Langgam selain Arab K.H. Prof. Dr. M. Abdurrahman, M.A.
  Laporan: persis.or.id
Reporter: Reporter Editor: admin