Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA PERSIS) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait tindakan represif aparat kepolisian dalam gelombang aksi demonstrasi pada 25–28 Agustus 2025 yang menimbulkan korban jiwa.
Ketua Umum PP HIMA PERSIS, Sholahudin Hasan, Lc., menegaskan bahwa kekerasan aparat terhadap massa aksi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pihak yang bertanggung jawab wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya,” tegasnya.
PP HIMA PERSIS menyatakan beberapa sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi.
- Mendesak Kepolisian RI, Komnas HAM, dan lembaga berwenang untuk melakukan investigasi transparan serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
- Mendorong evaluasi menyeluruh atas penanganan aksi massa agar sesuai dengan prinsip proportionality, necessity, dan accountability.
- Menuntut Presiden RI, DPR, TNI, Polri, dan BIN bertanggung jawab atas persoalan bangsa, termasuk perlindungan hak warga negara yang menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
- Mengingatkan pejabat negara untuk menahan diri dari kebijakan maupun pernyataan yang dapat memicu kemarahan publik, serta fokus pada penanganan kesenjangan ekonomi masyarakat.
Tindakan represif aparat jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Lebih lanjut, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan:
- Pasal 5: “Setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Pasal 7: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan dalam Pasal 13 bahwa tugas pokok Polri adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Fakta bahwa aparat justru melakukan kekerasan terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi damai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan undang-undang.
Lebih ironis, aparat yang bertindak represif sejatinya digaji dan difasilitasi dari uang pajak rakyat. Alih-alih digunakan untuk melindungi rakyat, uang tersebut justru dipakai untuk melindas rakyat. Hal ini mencederai rasa keadilan publik sekaligus memperlebar jarak antara negara dan masyarakat.
Kekerasan terhadap massa aksi bukan hanya pengingkaran moral, tetapi juga pelanggaran konstitusi, undang-undang, dan kode etik kepolisian.
Kekerasan aparat tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. "Pernyataan ini adalah bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial HIMA PERSIS dalam mengawal keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi di negeri ini”, ungkap Sholahudin Hasan.
BACA JUGA:Kapolri: HIMA PERSIS Harus Berperan dalam Menjaga Keberagaman dan Kemajuan Indonesia