Dinamika Fiqih Riba; antara Ulama Salaf dan Ulama Khalaf Persis

oleh Reporter

24 Oktober 2017 | 01:41

Bandung – persis.or.id, Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung kembali menggelar kajian rutin bulanan terkait thuruqul istinbath Dewan Hisbah Persis, tiap hari Ahad ke-4 dengan pemateri Ustaz Amin Muchtar.

Pada pertemuan keempat, Ahad (22/10/17), bertempat di kantor PD Persis Kabupaten Bandung panitia mengangkat judul “Dinamika Fiqh Riba” sebagai materi kajian.

Mesti dicatat, kajian manhaji ini tidak hanya dihadiri oleh Pemuda Persis, tetapi para santri Mu’allimin pun ikut antusias mendengarkan pemaparan materi.

Sebelum masuk ke dalam permasalahan, Ustaz Amin mengingatkan bahwa Persatuan Islam memiliki dua silsilah gen fiqih.

Pertama, silsilah gen fiqih struktural-konstitusional, yaitu fiqih produk ijtihad lembaga Persis. Kedua, silsilah gen fiqih kultural-personal, yaitu fiqih produk ijtihad guru murid.

Masuk ke dalam pembahasan, Ustaz Amin menuturkan bahwa persoalan riba mulai diperdebatkan sejak bank produk barat masuk ke dalam dunia Islam pada abad ke-19. “Pokok masalah yang jadi polemik sejak abad 19 itu, apakah bunga bank masuk ke dalam kategori riba atau tidak,” tutur Ustaz Amin.


Adapun dinamika fiqih riba dalam kaitannya dengan bunga bank yang terjadi di internal Persatuan Islam memiliki istinbath hukum yang berbeda.

Generasi salaf Persis yang direpresentasikan oleh A. Hassan memberikan tiga kesimpulan terkait dengan permasalah tersebut. Pertama, bunga bank tidak sama dengan riba. Kedua, tidak semua bunga bank haram. Ketiga, bunga bank halal.

Munculnya hukum riba pada generasi salaf Persis dimulai sejak dipublikasikannya pembahasan terkait riba dalam Soal-Jawab A. Hassan, dkk pada tahun 1931.

Lebih jelasnya, dalam Kitab Riba karya A. Hassan disebutkan bahwa riba yang diharamkan Allah Swt. memiliki tiga kriteria, yaitu adanya paksaan, berlipat ganda, serta terdapat unsur dharar (keberatan). Artinya, bunga bank yang tidak memiliki salah satu di antara tiga unsur tersebut tidak termasuk riba.

Sedangkan ulama khalaf Persis yang terepresentasikan oleh para ulama yang aktif menulis dalam majalah Risalah serta peserta sidang Dewan Hisbah pada tahun 1991, menetapkan enam poin kesimpulan.

Pertama, riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran baik sedikit maupun banyak dari jumlah pinjaman atau simpanan yang diambil dari si peminjam oleh yang meminjamkan.

Kedua, bunga yang berlaku umum sekarang adalah riba. Ketiga, hukum riba baik sedikit maupun banyak, konsumtif maupun produktif adalah haram.

Keempat, kelebihan pembayaran dari si peminjam atas dasar kebaikan atau ketulusan hatinya, dan bukan atas dasar syarat/perjanjian ari yang meminjamkan, bukan riba.

Kelima, riba yang termaktub pada point 3 adalah riba nasiah, sedangkan riba fadl hadis-hadisnya “ghoer ma’qulul ma’na” (tidak bisa diterima akal dan tidak mungkin dalam praktek).

Keenam, jalan keluar dari sistem riba bisa ditempuh dengan cara-cara: wadi’ah, mudharabah, murabahah, musyarakah, dan qard hasan. (/IF)

Reporter: Reporter Editor: admin