Lebih lanjut, Fakhrizal menjelaskan model pengelolaan dana daya secara struktur akan diambil dalam dua hal yaitu 70% dana abadi dan 30 % dana kelolaan program
"Struktur keuangan dalam dana daya ini kita bagi dalam dua struktur yaitu 70 % dana abadi yang artinya dana tersebut tidak boleh diambil tetapi digunakan untuk dikembangkan. Dan 30 % dana kelolaan program yang mana hasil investasi digunakan untuk program Ekonomi dan kaderisasi"
Investasi yang dikumpulkan melalui dana, menurut Fakhrizal akan disalurkan melalui berbagai instrumen investasi
"Hasil Funding yang dikumpulkan melalui dana daya, akan dikelola melalui berbagai investasi yaitu Badan Usaha Milik Jam'iyah (BUMJ), usaha kader yang memenuhi standar kelayakan, saham syariah serta instrumen investasi syariah lainnya, dan diversifikasi portofolio rendah resiko" pungkasnya. []
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ketum PP Hima Persis: Kami Siap Menuju Peradaban Baru