Drs. Chaerul Azman, Ketua PW PERSIS Aceh: Kita Membutuhkan Dorongan Komitmen dan Konsisten

oleh Reporter

20 Agustus 2023 | 06:40

Banda Aceh, persis.or.id - Setelah sekian lama suara PERSIS di Aceh tidak terdengar, kini PERSIS memiliki mengukuhkan kehadiran Pimpinan Wilayah (PW) dengan kepengurusan yang baru.

Pelantikan Tasykil PW PERSIS Aceh Masa Jihad 2023-2028 telah dilaksanakan di Aula Balai Kota, Banda Aceh pada Ahad (20/08/2023).

Ketua PW PERSIS Aceh yang baru diamanahkan kepada Usta Drs. Chaerul Azman. Dirinya terpilih setelah melalui proses yang cukup panjang.

Ini dimulai dari perintisan reaktivasi PW PERSIS Aceh yang dilakukan PP PERSIS dengan memandatkan kepada Ustaz Suryadarma, Sekretaris PW PERSIS Sumatra Utara.

Dalam kegiatan pelantikan, tampak hadir tamu-tamu undangan dari dalam dan luar jamiyyah. Dari internal, tampak para anggota PERSIS Aceh dan unsur pimpinan dari pusat, baik PERSIS maupun PERSISTRI.

Sementara itu, dari pihak eksternal tampak unsur pemerintahan seperti Kepala Dinas Syariah Propinsi Aceh, Bapak Zahrol Fajri, MA. Beliau hadir mewakili Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Dalam khutbah Iftitahnya, Ustaz Azman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras panitia yang telah berhasil menggelar kegiatan.

“Saya sampaikan terima kasih kepada panitia kecil yang telah bekerja keras. Mengorbankan waktu dan materi untuk keteraksanaan kegiatan,” tutur Ustaz Azman.

Dirinya menyatakan bahwa cerita pembentukan PW PERSIS Aceh ini. Awalnya, kata dia, pihaknya kedatangan Ustaz M. Nuh dari PW Sumtra Utara. Kemudian, datang pula Ustaz Ghazali dari PW Lampung.

“Kami mohon kepada para pembina agar kami terus ikut didorong. Kami akan berupaya dalam beberapa bulan ke depan membentuk beberapa Pimpinan Daerah (PD),” lanjut Ustaz Azman.

Sementara itu, sambutan Gubernur Aceh yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Aceh, Bapak Zahrol Fajri, MA menunjukkan apresiasi yang besar.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran PERSIS di Aceh. Mudah-mudahan kita dapat berkolaborasi dan bersinergi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang, Aceh memiliki empat keistimewaan.

“Aceh ini merupakan daerah istimewa. Keistimewaannya terdapat pada bidang agama, pendidikan, adat istiadat, dan peran ulama, terutama dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam melahirkan kebijakan,” paparnya. (MN)

[]

Editor: Fia Afifah

Reporter: Reporter Editor: admin