Untuk menjawab berbagai permasalahan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, Dewan Hisbah PP Persis mulai menggelar sidangnya, pada hari ini, Rabu 26 Agustus 2015, dengan membahas lima masalah, sebagai berikut:
- Hukum Wali Anak Zina oleh Bapak Biologisnya dan Status Aqiqahnya
- Istri Menuduh Suami Berzina
- Talaq Melalui SMS dan Ruju’ Bagi Khulu’
- Nikah dengan Wanita Hamil karena Tidak Tahu
- Waris bagi Orang Tua Biologis Anak Zina dan Waris Bagi yang Membunuh tidak Sengaja
Sebelum gelar perkara pertama,
Hukum Wali Anak Zina oleh Bapak Biologisnya dan Status Aqiqahnya, dengan pemakalah KH. Taufik Rahman Azhar, S.Ag, dimulai, sidang Dewan Hisbah diawali dengan pembukaan, sekitar pukul 8.30 WIB, oleh Wakil sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, KH. Wawan Shofwan Shalehuddin. Selanjutnya sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah PP Persis, KH.Muhammad Romli, kemudian sambutan dan pengarahan dari Ketua Umum PP Persis, yang diwakili oleh Ketua Bidang Garapan Tarbiyyah, KH.Aceng Zakaria, karena Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. Maman Abdurrahman, masih berada dalam perjalanan dari Surabaya.
Dalam gelar perkara pertama, KH. Taufik Rahman Azhar, S.Ag, memaparkan pokok-pokok pikirannya sebagai berikut:
Pertama, Pengertian Wali
Wali menurut KH.Taufik mempunyai banyak arti. Penggunaan makna wali dapat disesuaikan dengan konteks kalimat. Adapun yang dimaksud wali dalam pembahasan masalah ini adalah wali dalam pernikahan, yaitu orang yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah wali yang bersangkutan, apabila wali yang bersangkutan bertindak sebagai wali. Namun, adakalanya wali tidak hadir atau karena sesuatu sebab ia tidak dapat berindak sebagai wali, maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.
Wali ditunjuk berdasarkan skala prioritas secara tertib dimulai dari orang yang berhak, yaitu mereka yang paling akrab, lebih kuat hubungan darahnya. Jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’I, mengatakan bahwa wali itu adalah ahli waris dan diambil dari garis ayah, bukan dari garis ibu.
Kedua, Macam-macam wali
Selain pengertian wali, KH.Taufik juga memaparkan beragam wali, meliputi:
Wali Nasab, Wali Hakim, Wali Tahkim ( Muhakam), Wali Maula, Wali Mujbir.
Ketiga, syarat-syarat wali, meliputi: 1. Merdeka, 2. Berakal sehat, 3. Dewasa (baligh ) dan 4. Beragama Islam.
Keempat, Siapakah Wali anak Zina ?
Dalam menjawab rumusan masalah ini, KH.Taufik menyatakan bahwa mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ
“
Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd,
Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358).
Selanjutnya, kata KH.Taufik, anak hasil zina (
anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak
mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat
Al Mughni: 9:123).Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,
وَلَدُ زِنَا لأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً
“
Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.” (HR. Abu Dawud, kitab
Ath-Thalaq, Bab
Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam
Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)
Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,
وَمَنِ ادَّعَى وَلَدًا مِنْ غَيْرِ رِشْدَةٍ فَلاَ يَرِثُ وَلاَ يُورَثُ
“
Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab
Ath-Thalaq, Bab
Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)
Dalil lain yang menegaskan hal itu, masih menurut KH.Taufik, adalah hadis Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah
radhiallahu ’anha, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“
Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Selanjutnya, KH. Taufik menuturkan, satu hal yang telah ma`ruf diketahui umum bahwa dalam pernikahan seorang wanita mesti diwakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi wali adalah ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan digantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan.
Masalah timbul pada anak hasil perzinahan, di mana dalam agama, ia tidak dihubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i ayah biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali. Nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa yang menjadi dalam pernikahan bagi anak hasil perzinaan adalah wali hakim. Anak zina dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya.
Lebih lanjut KH.Taufik menyatakan, salah satu hukum nasab adalah perwalian dalam pernikahan. Karena anak perzinaan tidak terhubung nasabnya dengan ayah biologisnya. Hal ini disebabkan Nabi mengatakan bahwa laki-laki yang berzina tidak memiliki hak apapun terhadap hak nasab, perwalian, mewarisi, kemahraman, semuanya tidaklah dimiliki oleh laki-laki yang berzina (baca: bapak biologis).
Akan tetapi bapak biologis ini tidak diperbolehkan menjadi wali anak hasil zinanya menurut pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yang benar. Pada dasarnya bahwa yang paling berhak menjadi wali adalah wali nasab. Jika wali pada bagian ini tidak ada, baik secara nyata maupun tidak ada (hissi) menurut pandangan Syar’I maka hak wali berpindah kepada wali wila`. Jika wali perempuan tersebut bukanlah mantan budak sehingga wali dari pihak wila` tidak berlaku baginya, maka hal wali langsung berpindah kepada sulthan dan penggantinya.. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah Saw :
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak ada wali.” (H.R. Imam Abu Dawud)
Berdasarkan pemahaman tentang hadits ini dan ketentuan tentang perpindahan hak perwalian nikah serta nisab anak zina, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi wali bagi anak zina adalah sulthan
Lebih lanjut KH. Taufik menyebutkan bahwa yang termasuk anak yang lahir di luar perkawinan meliputi:
- Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya.
- Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat korban perkosaan oleh satu orang pria atau lebih.
- Anak yang dilahirkan oleh wanita yang di li’an (diingkari) oleh suaminya.
- Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat salah orang (salah sangka) disangka suaminya ternyata bukan.
- Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau sepersusuan
Kelima, kedudukan Wali dalam pernikahan
Menurut KH.Taufik, ada Sebahagian ulama, termasuk A.Hasan berpendapat bahwa wali tidak wajib dan bukan rukun ataupun syarat dalam pernikahan. Beliau beppendapat dinikahkan oleh wali itu lebih baik, karena hadits–hadits mengenai wajib wali dalam pernikahan haditsnya lemah ( dloif ), lalu KH.Taufik menyebutkan beberapa hadis yang dimaksud berserta keterangan derajatnya.
Setelah itu, KH. Taufik mencantumkan sejumlah ayat yang menunjukkan larangan menikahkan wanita tanpa wali, yang digunakan oleh pihak yang berpendapat bahwa wali merupakan keharusan. Juga dipaparkan sejumlah pendapat ulama yang berkaitan dengan wali Nikah.
Sebelum menetapkan kesimpulan, KH.Taufik juga menampilkan Hak Perwalian menurut KHI ( Kompilasi Hukum Islam ), sebagai berikut: “Apabila dalam satu kasus bahwa anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar perkawinan) tersebut ternyata wanita, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetiknya) tidak berhak atau tidak sah menjadi wali niksahnya, sebagaimana ketentuan wali nikah dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam :
- Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
- Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
- Ketentuan hukum yang sama sebagaimana ketentuan hukum terhadap anak luar nikah tersebut, sama halnya dengan status hukum semua anak yang lahir diluar pernikahan yang sah sebagaimana disebutkan
Setelah menyampaikan pokok-pokok pikiran, sebagaimana tersebut di atas, KH.Taufik menutup makalahnya, dengan kesimpulan sebagai berikut
:
- Bapak biologis (Genetik) anak zina bukan wali nasab dan hukumnya tidak sah menjadi wali .
- Aqid Nikah (Aqid Ijab) oleh Bapak Biologis anak zina tidak ada larangan
- Aqid Nikah pengucapan Ijab boleh diwakilkan kepada yang lain (kepada Petugas KUA, Ustadz atau gurunya)
Untuk mempertajam pandangan KH.Taufik, moderator tema pertama ini, KH.Rahmat Najieb, memberikan kesempatan kepada para anggota Dewan Hisbah untuk menyampaikan pandangannya.
Setelah dilakukan diskusi dan penilaian dari para anggota Dewan Hisbah tentang masalah ini: “
Hukum Wali Anak Zina oleh Bapak Biologisnya dan Status Aqiqahnya.” akhirnya Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam menetapkan hukum (beristinbath) sebagai berikut:
- Wali anak zina oleh bapak biologisnya hukumnya boleh, akan tetapi tidak layak
- Akikah anak zina masyru’
Demikian keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut.
Pada saat berita ini disusun, sedang digelar perkara kedua: “Istri Menuduh Suami Berzina,” dengan pemakalah KH.Drs.Uus Muhammad Ruhiat, yang dipandu oleh KH.Dr.Jeje Zaenuddin, sebagai moderator. Sementara saat berita ini diturunkan tengah berlangsung gelar perkara ketiga: “Talaq Melalui SMS dan Ruju’ Bagi Khulu’,” dengan pemakalah KH. Ahmad Daeroby, M.Ag. dan moderator KH.Taufik Rahman Azhar. Nantikan hasil liputan keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai kedua masalah tersebut hanya di sigabah.com
By Tim Sigabah Publika
Editor: Amin Muchtar, sigabah.com/beta