Fenomena Homoseks, Ketua Umum PP PERSIS: Hindari Generalisasi Posisi LGBT

oleh Reporter

24 Mei 2023 | 07:32

Jakarta, persis.or.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) K.H. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag, urun komentar terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang fenomena homoseks.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut Mahfud, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan.

"Saya berpendapat bahwa kita jangan mengeneralisir status atau posisi kaum LGBT. Sebab penyimpangan orentasi seksual itu saya melihat ada dua jenis. Pertama, ada yang murni penyakit bawaan sebagai kodrat tuhan yang tidak ada seorangpun yang menginginkan dan mengusahakannya," kata ustaz Jeje dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

"Yang kedua, yang memang sepertinya, atau terindikasi sebagai korban dari usaha-usaha sistematis propaganda dan kampanye gaya hidup LGBT tadi," sambungnya.

Jenis yang pertama, jelas Ustaz Jeje, membutuhkan pengobatan dan terapi jika memang menyadari sebagai kelainan agar bisa sembuh.

Sedang jenis kedua harus dicegah dengan cara dibuat aturan dan regulasi pencegahannya.

"Termasuk aturan pencegahan gerakan propaganda dan kampanye menyebarluaskan dan mengajak melegalkan hingga meniru gaya hidup  kaum LGBT. Jika tidak ada aturan yang jelas, maka berpotensi perpecahan dan polemik terus menerus di tengah masyarakat," ujarnya.

Mengenai makna kodrat, ustaz Jeje menjelaskan bahwa maksud kodrat tersebut yaitu bahwa adanya kelainan orentasi seksual pada seseorang yang terbawa sejak lahir sebagai takdir Sang Pencipta.

"Tentu tidak seorangpun bisa menolak dan menghendakinya, murni kuasa Tuhan," ucapnya.

Sangat berbeda dengan orang yang menjadi LGBT sebagai akibat dari eksperimen pergaulan seks bebas dan gaya hidup menyimpang yang sengaja dipilih.

Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa memang memang perilaku LGBT iyu dilarang, khususnya dalam agama Islam.

Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023).

Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) tersebut menegaskan, perilaku LGBT tidak bisa dilarang. Pasalnya, orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu.

"Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud dalam tayangan di channel Youtube KAHMI Nasional.

Pada akhirnya, menurut dia, KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Adapun perilaku hubungan sesama jenis tidak diatur di dalam KUHP. Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT.

"Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya 'barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur', kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. (/ASN)

[]

Reporter: Reporter Editor: admin