Bandung, persis.or.id - Muktamar XVI Persis memasuki babak puncak. Sidang Pleno IV dilaksanakan di Aula Padjadjaran Hotel Sutan Raja, Soreang, Jelang tengah malam, Ahad (25/09/22).
Persidangan tersebut baru dapat dilaksanakan karena alotnya pembahasan di Komisi A yang membahas Qanun Asasi dan Qanun Dakhili Persatuan Islam.
Sementara itu, sidang Komisi B dan C telah selesai lebih dahulu di ruangan yang lain.
Sidang Pleno IV mengesahkan hasil-hasil sidang komisi yang telah dilakukan. Paparan dan laporan sidang Komisi A, B, dan C secara sempurna menyepakati hasil persidangan masing-masing.
Salah satu hasil musyawarah di Komisi C adalah Penetapan wilayah Sumatra untuk pelaksanaan Muktamar XVII. Sedangkan, hasil Komisi B tidak jauh berbeda dari draft awal yang dibahas.
Sementara itu, hasil Komisi A yang menarik adalah disahkannya Ikatan Pelajar PERSIS dan Ikatan Pelajar Putri PERSIS menjadi Bagian Otonom.
Dengan demikian, sejak Muktamar XVI ini, Badan otonom PERSIS bertambah menjadi 7 bagian otonom. Lima badan otonom yang telah ada sebelumnya adalah Persatuan Islam Istri (PERSISTRI), Pemuda PERSIS, Pemudi PERSIS, Himpunan Mahasiswa PERSIS, Himpunan Mahasiswi PERSIS.
[]
(MN)