Harmonisasi Dakwah: Koordinasi Bidang Dakwah PP PERSIS dan Agen Risalah Jumat

oleh Reporter

22 Januari 2024 | 08:48

Bandung, persis.or.id - Bidang Dakwah (Bidak) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengadakan pertemuan koordinasi dengan agen Risalah Jumat.

Program yang diprakarsai oleh Bidang Garapan (Bidgar) Manajemen Kemesjidan ini berlangsung di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (16/01/2024).

Para agen buletin Risalah Jumat (Risjum) dari Kabupaten Bandung diundang untuk meningkatkan penyebaran Risjum.

Sebagaimana diketahui, selain menerbitkan majalah Risalah, PP PERSIS juga menerbitkan Risalah Jum’ah (Risjum).

Media dakwah Risjum terbit setiap hari Jumat, dan Bidak berusaha agar Risjum terus terbit sebagai media dakwah mingguan.

Ustadz Drs. H. Uus Muhammad Ruhiyat menegaskan pentingnya Risjum bagi umat.

"Sungguh sangat disayangkan jika masjid kita dipenuhi oleh terbitan dari pihak lain," tegas Ustaz UUs selaku Ketua Bidak.

Terkait penyebaran Risjum, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. "Kabupaten Bandung menjadi representasi PERSIS di Jawa Barat," ungkap Ustadz Uus.

Ketua Bidgar Manajemen Kemasjidan, Ustadz H. Dedi Setiadi, B.A, sejalan dengan pandangan Ketua Bidak, melihat Kabupaten Bandung memiliki posisi strategis.

"Kami melihat bahwa Kabupaten Bandung sangat potensial dalam mendukung berbagai program jamiyah. Oleh karena itu, diharapkan potensi tersebut juga berdampak pada distribusi Risjum," kata Ustadz Dedi.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Risjum, Dr. H. Lutfi Lukman Hakim.

"Kami berharap Pimpinan Daerah (PD) memberikan dukungan dalam penyebaran Risjum ini," terang Dr. Lutfi.

Ketua Bidgar Dakwah PERSIS Kabupaten Bandung, Ustadz Tauhid, menyambut baik program dan acara tersebut.

"Saya merespons positif terhadap acara dan program ini. Insya Allah, akan kami sosialisasikan secepatnya di Kabupaten Bandung," ujar Ustadz Tauhid, yang hadir bersama para Ketua Bidgar Dakwah Pimpinan Cabang (PC) Se-Kabupaten Bandung. (/Yusri)

[]

Reporter: Reporter Editor: admin