"Investasi harta zakat diperbolehkan ketika harta zakat telah berada pada tanggung jawab amilin dengan persyaratan dilakukan pada usaha yang halal, dapat menambah jumlah serta manfaat dari harta zakat tersebut, serta tidak berdampak merugikan dan terzaliminya hak-hak mustahik."
Pendahuluan
Perkembangan pemikiran Islam telah membawa nuansa baru dalam menilai dan memahami ajaran dan hukum Islam. Hukum-hukum ibadah yang semula difahami dari aspek ketaatan dan ritual dikembangkan ke ranah sosial. Dari pembahasan tentang “apa yang diperintahkan agama” berkembang menjadi “apa tujuan dan manfaat” dari perintah agama itu secara spiritual, material, sosial, individu dan masyarakat. Maka lahirkan pengkajian hukum ibadah dari aspek sosial. Kajian shalat dari tinjaun manajemen, umpamanya. Demikian pula kajian zakat dari tinjauan pemberdayaan ekonomi umat.
Salah satu konsekwensi logis dari adanya perkembangan pemikiran dan pelaksanaan syariat Islam adalah munculnya kasus kasus baru yang menuntut ketentuan hukum. Seperti pelaksanaan zakat yang disertai dengan investasi, atau tegasnya menginvestasikan harta benda zakat, baik sebelum ataupun sesudah dikeluarkan oleh muzakkinya. Masalah ini termasuk masalah baru (al qadhaya al mustajaddah) yang muncul dari upaya menjadikan zakat selain sebagai penunain ibadah mahdhah juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat. Meskipun telah banyak mendapat perhatian dan respon dari para ulama Islam, namun tidak ada salahnya demi memahami lebih mendalam dan mengetahui hukumnya secara tepat, jika masalah ini dibahas diforum Sidang Dewan Hisbah yang terhormat ini.
Pembahasan
Pembahasan investasi harta zakat pada makalah ini meliputi uraian tentang tentang makna, hakikat, dan manfaat zakat; kemudian tentang pengertian, macam, jenisnya dan hukum investasi zakat.
- Makna, Hakikat, dan Manfaat Zakat
Secara bahasa zakat ( زكاة) artinya tumbuh, berkembang, dan bersih.
[1] Yang dimaksud zakat di sini adalah “memberikan sejumlah harta tertentu dari harta yang ditentukan dan kepada orang orang yang telah ditentuan oleh pembuat Syariat”.
[2]
Zakat merupakan ibadah pokok dalam Islam sehingga ia masuk dalam rukun Islam yang lima. Syariat Islam telah menetapkan jenis dan macam harta yang wajib dizakati yaitu perhiasan emas dan perak; hasil peternakan yang mencakup onta, sapi, domba, dan sejenisnya; hasil pertanian yang mencakup korma, gandum, anggur, padi, jagung, dan sejenisnya; perniagaan; barang temuan; dan barang tambang.
[3]
Dalam pelaksanaan zakat terdapat beberapa aspek yang terkait yaitu orang yang wajib berzakat (muzaki), orang yang berhak menerima zakat (mustahiq), harta benda yang dizakati (amwaluzzakat), waktu pengeluaran zakat (auqat adâu zakat), dan petugas zakat (‘amilin).
Hakikat zakat adalah perwujudan ketaatan dan ibadah seorang hamba yang beriman kepada Allah melalui harta kekayaannya. Karena manusia diperintahkan beribadah itu melalui jiwa raga dan harta benda.
Zakat juga bukan sekedar ibadah mahdhah di bidang harta, tetapi mempunya hikmah yang besar bagi kehidupan sosial umat Islam, di antaranya:
- Menjaga harta dari kotoran hak-hak orang lain dan dari kecemburuan sosial fakir-miskin.
- Membangun kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
- Menjaga diri dari sifat rakus dan tamak terhadap harta benda dan melatih sifat dermawan
- Menampakkan rasa syukur atas ni’mat harta.[4]
- Pengertian dan Macam Cara Investasi Harta Zakat
Investasi atau
istitsmâriyah secara bahasa artinya “menghasilkan sesuatu dari sesuatu”, atau “menjadikan sesuatu berbuah”, atau “membuahkan sesuatu”. Jika dikaitkan dengan harta zakat, maka maksudnya adalah,
العمل على تنمية أموال الزكاة لأي أجل، وبأية طريقة من طرق التنمية المشروعة لتحقيق منافع المستحقين.
Usaha mengembangkan harta zakat karena suatu alasan dan suatu cara dari cara-cara pengembangan yang disyariatkan untuk merealisasikan kemanfaatan (bagi) para mustahik.
[5]
Dengan demikian, investasi harta zakat adalah tindakan pengembangan harta zakat dengan berbagai cara usaha yang dapat menambah jumlah harta zakat secara nominal maupun menambah nilai manfaatnya. Sehingga lebih besar kemaslahatannya bagi para mustahik. Sementara kita maklum bahwa harta zakat itu meliputi uang, emas, perak, hasil pertanian dan hasil peternakan, maka investasi zakat dengan sendirinya meliputi penggunaaan uang, perhiasan, hasil pertanian, dan peternakan untuk kepentingan permodalan usaha.
Investasi atau
istitsmariyah sebagai bentuk bisnis mencakup bisnis dengan cara-cara yang halal dan bisa juga bisnis yang mengandung unsur haram seperti mengandung cara cara riba ataupun judi. Sebab itu, pengertian investasi harta zakat mesti dibatasi ruang lingkupnya kepada investasi pada usaha yang halal.
Sedang di tinjau dari sisi pelaku atau pihak yang menjalankan investasi atau pelaku usaha dari harta zakat itu bisa dilakukan oleh muzakinya, amilinnya, ataupun para mustahik zakat. Karena investasi harta zakat yang dilakukan oleh mustahik tidak mengandung kontroversi dari aspek hukumnya, maka ia tidak perlu masuk dalam pembahasan makalah ini.
- Hukum Menginvestasikan Harta Zakat
Persoalan menginvestasikan harta zakat telah mendapat respons dari kalangan para ulama Islam. Terbukti dengan telah munculnya fatwa masalah ini baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat kelembagaan. Dalam masalah ini para ulama terbagi pada dua golongan, yaitu yang tidak membolehkan dan yang membolehkan
Kelompok ulama yang melarang menginvestasikan harta zakat di antaranya ialah Syekh Wahbah Az Zuhaili, Syekh Abdullah Ulwan, Syekh Muhammad Taqi al Usmani, dan Syekh Muhammad Atha al Sayid. Sedang lembaga fatwa yang melarang adalah
Al Lajnah al daimah lil buhuts al ilmiyah wal ifta, Kerajaan Arab Saudi.
[6] Adapun argumentasi mereka adalah:
- Menginvestasikan harta zakat telah keluar dari cara distribusi zakat yang telah ditetapkan secara nash.
- Harta zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesegera mungkin tanpa ditangguhkan. Investasi harta zakat akan berdampak penangguhan pendistribusian zakat sehingga menzalimi hak mustahik.
- Harta zakat pada hakikatnya adalah milik Allah. Maka hanya dengan ketentuan dalil-dalil syariat yang tegas harta zakat boleh digunakan. Investasi harta zakat menghilangkan nilai dan ruh zakat sebagai ibadah yang terikat oleh hukum –hukum yang baku, sehingga berpotensi merubah semangat ibadah menjadi bisnis dan merubah-rubah hukum syariat, seperti menukarkan zakat ternak dan pertanian dengan uang untuk dijadikan modal usaha.
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
(Barangsiapa yang mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahku padanya, maka ia tertolak) (Hadits Sahih riwayat Musim dari Aisyah RA)
- Penginvestasian harta zakat menghambat kepemilikan zakat oleh mustahik secara perorangan. Padahal zakat telah dikaitkan dengan hak kepemilikan mustahik.
Adapun mereka yang membolehkan investasi harta zakat dari kalangan perorangan seperti Syekh Yusuf Al Qaradhawi, Syekh Musthafa al Zarqa, Syekh Abdul Fattah Abu Ghadah, Syekh Abdul Aziz Al Khayath, dan Syekh Abdus Salam Al Abbadi.. sementara di antaranya lembaga adalah Lembaga Fatwa
Mujamma Fiqh al Isami,
Lajnah al Fatwa Kementerian Wakaf Kuwait, dan Komisi Fatwa MUI.
Di antara argumentasi mereka adalah:
Pertama. Adanya pengamalan Rasulullah dan Khalifah Umar yang memanfaatkan harta zakat sebelum disampaikan kepada mustahiknya.
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، أَنَّهُ قَالَ : شَرِبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَبَناً فَأَعْجَبَهُ، فَسَأَلَ الَّذِي سَقَاهُ مِنْ أَيْنَ هَذَا اللَّبَنُ، فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَرَدَ عَلَى مَاءٍ - قَدْ سَمَّاهُ - فَإِذَا نَعَمٌ مِنْ نَعَمِ الصَّدَقَةِ، وَهُمْ يَسْقُونَ فَحَلَبُوا لِي مِنْ أَلْبَانِهَا، فَجَعَلْتُهُ فِي سِقَائِي فَهُوَ هَذَا، فَأَدْخَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَدَهُ فَاسْتَقَاءَهُ
Dari Zaid bin Aslam beliau berkata, “Umar bin Khathab meminum susu yang mengagumkan beliau”. Kemudian beliau bertanya kepada orang yang memberinya minuman, “dari mana engkau bawa susu ini?”. Orang itu memberi tahu bahwa ia datang ke suatu mata air --yang ia menyebutkan namanya-- ternyata ia mendapatkan sejumlah onta dari onta-onta sedekah (zakat), mereka sedang memberi minum ternaknya lalu mereka memerah susunya bagi ku, lalu aku membawanya pada wadah minumanku ini! Kemudian Umar memasukan tangannya lalu meminumnya.
[7]
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَقَتَلُوا الرَّاعِيَ وَاسْتَاقُوا الذَّوْدَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ بِالْحَرَّةِ يَعَضُّونَ الْحِجَارَةَ.
Dari Anas bin Malik. Sesungguhnya ada sekelompok orang dari Urainah singgah di Madinah. Rasulullah mengizinkan mereka untuk mendatangi onta-onta sedekah (zakat). Mereka meminum dari air susu dan air kencingnya. Kemudian mereka membunuh penggembalanya dan membawa kabur ternaknya. Rasulullah mengirimkan (pasukan untuk menangkap mereka) kemudian mereka dibawa ke hadapan baliau. Maka beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencungkil mata mereka kemudian membiarkan mereka dalam kepanasan sehingga mereka mengigit batu.
[8]
Kedua. Umar bin Khathab melarang membiarkan harta anak yatim tanpa diusahakan sehingga habis dimakan sedekah.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: " ابْتَغُوا فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى لَا تَأْكُلُهَا الصَّدَقَةُ
Dari Said bin Musayyib, sesunguhnya Umar bin Khathab berkata, “Usahakanlah pada harta anak yatim, jangan dimakan oleh sedekah!”.
[9]
Jika harta anak yatim sebagai harta amanah boleh dijadikan modal usaha, maka demikian juga harta zakat ketika berada pada tangan amilin selama kemaslahatannya kembali kepada mustahik.
Ketiga. Berkiyas dengan ijtihad Umar bin Khathab yang menghentikan pemberian bagian zakat bagi
muallafat qulubuhum, demikian juga sikap beliau menghentikan pembagian harta
fa’i kepada para prajurit dan menggantinya dengan gaji bulanan yang diambil dari
Baitul Mâl. Hal itu menunjukan bahwa Imam sebagai amil zakat mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan ataupun menahan harta zakat dengan pertimbangan kemaslahatan.
Keempat. Berdalil dengan hadits Nabi.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ أَمَا فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَعْبٌ نَشْرَبُ فِيهِ مِنْ الْمَاءِ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ وَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ وَقَالَ اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِ بِالْآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلَا أَرَيَنَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْتَطِبُ وَيَبِيعُ فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ فَاشْتَرَى بِبَعْضِهَا ثَوْبًا وَبِبَعْضِهَا طَعَامًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ الْمَسْأَلَةُ نُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Nabi meminta sesuatu. Nabi bertanya kepada nya, “Apakah di rumahmu ada sesuatu?” . Ia menjawab, “Ya. Ada kain yang sebagiannya saya pakai dan sebagiannya lagi saya bentangkan, dan ada bejana buat saya minum air padanya!”. Beliau bersabda, “Bawalah keduanya kepadaku!”. Maka orang itupun membawa keduanya. Rasulullahpun mengambil keduanya dengan tangan belia kemudian bersabda, “Siapa yang mau membei kedua barang ini?”. Seorang laki-laki berkata, “Aku akan membelinya dengan dengan satu dirham!”. Nabi bersabda, “Siapa yang mau menambah du atau tiga dirham?”. Seorang laki-laki berkata, “Aku akan membelinya dengan dua dirham!”. Kemudian Rasulullah menyerahkan barang itu kepadanya dan mengambil dua dirham. Kemudian menyerahkan dua dirham itu kepada laki laki Anshar tersebut seraya bersabda, “Belilah dengan satu dirham itu makanan dan serahkan untuk keluargamu, dan belilah dengan satu dirham lagi sebuah kapak dan datanglah kepadaku!” Maka orang itupun datang kepada Nabi. Nabi mengambil sebatang kayu dan mengikatkannya ke kapak itu dengan tangannya sendiri. Nabi bersabda, “Pergilah dan cari kayu bakar dan jangan menampakan diri kepadaku selama lima belas hari.” Kemudian orang itu pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian datang kepada Nabi dan ia telah mendapatkan sepuluh dirham lalu ia membeli pakaian dengan sebagian uangnya dan membeli makanan dengan sebagiannya yang lain.Rasulullah bersabda, “Ini lebih baik bagimu daripada kamu datang meminta-minta menjadi noda hitam di wajahmu pada hari kiamat. Karena sesungguhnya meminta-minta tidaklah patut kecuali bagi tiga golongan: bagi orang amat faqir, bagi yang berhutang yang tidak sanggup bayar, atau bagi yang punya darah (hutang diyat) yang menyusahkannya”.
[10]
Pada hadits di atas ada pelajaran bahwa harta fakir miskin boleh diambil alih oleh seorang pemimpin dengan tujuan agar dapat dikembangkan lebih besar manfaat dan hasilnya.
Pandangan Penulis.
Mengingat telah ada dua pendapat di kalangan para ulama di atas, maka pada makalah ini penulis melakukan kajian
tarjih al qaulain, yaitu mengkaji dan meneliti dalil dan metode yang dipakai kedua pihak untuk mendukung pendapat yang dinilai lebih kuat.
Menurut hemat penulis, karena masalah investasi zakat ini bukan masalah pembahasan hukum pokok dalam zakat, tetapi adalah tentang kebijakan pendistribusian dan pengembangan manfaatnya, maka metode yang dipakainya adalah metode “al maslahat”. Syariat zakat sangatlah erat kaitannya dengan cita-cita dan tujuan sosial Islam yaitu membangun kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan ekomomi umat. Karena itu, pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan investasi harta zakat oleh amil, karena lebih sejalan dengan hikmah pensyariatan zakat itu sendiri.
Adapun beberapa argument dan kekhawatiran dari pihak yang menolak menggunakan harta zakat untuk diinvestasikan, maka dapat dijawab sebagai berikut:
Pertama. Anggapan bahwa menginvestasikan harta zakat adalah sesuatu yang bid’ah karena tidak pernah dipraktekan Rasulullah, sesuatu yang berlebihan, sebab tidak ada hukum zakat yang berkaitan dengan ta’abbudinya yang dirubah atau diada-adakan. Karena yang dilakukan hanyalah inovasi pendistribusian dan pengembangan manfaat dari harta zakat dengan tetap menjaga hukum-hukum ta’abbudi yang pokok.
Kedua. Kekhawatiran bahwa investasi dapat menghilangkan spirit zakat sebagai ibadah menjadi spirit bisnis. Hal ini tidaklah beralasan sebab tujuan investasi itu bukan untuk mencari keuntungan para pengelola semata, tetapi lebih dimaksudkan untuk menumbuhkan harta zakat sehingga lebih besar jumlahnya dan lebih luas manfaatnya.
Ketiga. Kekhawatiran bahwa investasi dapat mengakibatkan ditangguhkannya pendistribusian zakat dari yang berhak. Maka dijawab bahwa mengakhirkan zakat dilarang jika tanpa suatu alasan atau karena sengaja menahan harta mengulur ulur hak mustahik. Mustahik zakat terdiri dari delapan kelompok, maka investasi zakat tidak mesti menghabiskan seluruh dari harta zakat, tetapi bisa diambil dari bagian yang bisa ditangguhkan penggunaannya seperti untuk bagian sabilillah dan amilin.
Keempat. Kewenangan amilin adalah kewenangan dari imam, maka ia menetapkan kebijakan berdasar kemaslahatan. Sesuai dengan kaidah,
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan imam terhadap rakyat didasarkan atas kemaslahatan
Kelima. Berdasarkan hal-hal di atas, kebolehan investasi harta zakat haruslah dilakukan kepada usaha yang sudah dipastikan keuntungannya bukan kepada hal-hal yang masih spekulatif, dan apabila terjadi kerugian maka harus menjadi tanggungjawab pelaku usaha dan amilin karena muzaki dan mustahik adalah dua pihak yang terlepas dari tanggungjawab itu. Sebaliknya, semua pertambahan dari harta zakat harus menjadi bagian dari zakat yang wajib didistribusikan kepada mustahik zakat.
Kesimpulan
Investasi harta zakat diperbolehkan ketika harta zakat telah berada pada tanggung jawab amilin dengan persyaratan dilakukan pada usaha yang halal, dapat menambah jumlah serta manfaat dari harta zakat tersebut, serta tidak berdampak merugikan dan terzaliminya hak-hak mustahik. Wallahu a’lam.
Penulis: KH Jeje Zaenudin (Wakil Ketua Umum PP Persis)
Referensi:
Az Zuhaily, Wahbah. t.t.
Al Fiqh al Islâmi wa adillatuhu, Dar el Fikr : Suriah
At Tuwaiziri, Muhmmad bin Ibrahim bin Abdullah. 2009.
Mausû’ah al fiqhiy al Islâmy. Bait al Afkar al Duwaliyah.
Ibnu Mandhur al Afriqi. 1414 H.
Lisanul Arab. Beirut: Dar Shair .
Malik bin Anas. 2004.
Al Muwatha. Abu Dhabi: Mansyurat al Mujamma al Tsaqafi.
Al Imam Abu Dawud As Sijistany. T.t. Sunan Abu Dawud. Beirut: Al Maktabah al Mishriyah.
Muhammad bin Ismail al Bukhari. T.t.
Al Jamius Shahih. Beirut: Dar Thuruq an Najah
Sayyid Sabiq. 1420 H.
Fiqh al Sunnah. Beirut : Dar el Fikr
Asy Syafi’i, Muhammad bin Idris. 2000.
Al Umm. Beirut: Dar el Fikr
Al Maqdisi. Abdullah bin Ahmad bin Qudamah. 2004. Al Mughny. Beirut : Dar el Fikr
Fatwa Majelis Ulama No. 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istismar (Investasi).
[1] Ibnu Mandhur al Afriqi,
Lisanul Arab, XIV, hlm. 358
[2] Wahbah Az Zuhaily,
Al Fiqhul Islami wa adilatuh, III, hlm. 152. Takrif di atasa adalah yang dikemukakan madzhab Hanafiyah.
[3] Ibid, hlm. 182
[4] Wahbah Az Zuhaili,
Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, III, hl. 154-155
[5]محمد عثمان شبير، استثمار أموال الزكا ة, رؤية فقهية معاصرة، بحث ضمن موض وعات الندوة الثالثة لقضايا الزكاة المعاصرة، بالكويت بتاريخ 1413 ه- 1992 م.
[6] Ahmad Haj Qasim,
Istismar amwal al zakat, Dauruhu fi tahqiq al fa’alliyah al iqtishadiyah , hlm. 3-6
[7] Malik bin Annas,
Al Muwatha’, hlm. 206
[8] Imam Al Bukhari, Shahih Al Bukhari, II/ 120.
[9] Sunan Al Baihaqi, IV/179
[10] Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang dhaif. Al Bany,
Dhaif Abu Dawud. II, hlm 126.