Islam dan Demokrasi, Pertimbangan Lain di Luar Hukum Legal Formal

oleh Reporter

04 Januari 2017 | 14:51

Selama ini diskusi mengenai Islam dan demokrasi umumnya berkisar pada masalah-malasah apakah demokrasi sesuai dengan Islam atau tidak. Diskusi ini menggiring opini menuju pada penentuan hukum boleh tidaknya demokrasi diamalkan oleh umat Islam. Jika boleh berarti ada kesepadanan atau minimal ada irisan yang bisa diterima antara demokrasi dengan Islam. Jika tidak berarti demokrasi dianggap sesuatu yang sama sekali tudak ekuivalen dengan Islam. Pada diskusi tentang hukum Islam mengenai demokrasi dari sudut pandang Islam setidaknya ada 3 pendapat. Pertama,  pendapat kalangan liberal yang cenderung pada pemikiran sekuler. Pendapat ini cenderung secara gebya-uyab menyatakan demokrasi sesuai ajaran Islam mi'ah bil mi'ah 100% Kedua, pendapat yang secara tegas menolak demokrasi. Demokrasi tidak sesuai sama sekali dengan Islam. Ajarannya kufur dan bathil karena meletakkan kedaulatan Allah swt dibawah kedaulatan manusia yang bisa menentukan apa saja melalui mekanisme demokrasi. Ketiga, pendapat yang menganggap demokrasi tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Islam dan tidak sepenuhnya bertentangan. Ada aspek-aspek tertentu dalam demokrasi yang memang tidak bisa diterima dalam Islam. Misalnya soal falsafahnya yang menganggap manusia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sehingga segala persoalan dapat diputus melalui kesepakatan kespakatan antar manusia. Pada aspek ini jelas demokrasi bertentangan dengan prinsip aqidah Islam gang menyerahkan sepenuhnya segala kedaulatan kepada Allah swt. Bila Allah swt sudah menetapkan sesuatu maka kewajiban hamba-hambanya hanyalah sami'na wa atha'na. Akan tetapi, pada teknis pelaksanaan dalam pengambilan keputusan diluar itu, demokrasi sesungguhnga ada kesesuaian dengan Islam. Islam mengajarkan praktek yang hampir mirip yaitu syura (musyawarah). Musyawarah sekalipun tidak mirip demokrasi. Sama-sama menghormati pendapat manusia banyak dalam menetapkan keputusan. Hanya saja, perkara-perkara yang sudah terang diatur oleh Allah tidak dapat diubah melalui musyawarah. Oleh sebab itu pendapat terakhir ini berkesimpulan bahwa demokrasi boleh digunakan sepanjang bukan mengubah sesuatu yang sudah menjadi hak prerogratif Allah swt. Wacana diatas tentu saja hanya berkembang dinegara-negara Islam yang selalu ingin mencari kebenaran melaui kerangka pikir agamanya. Sayang walaupu berkembang pemikiran yang kontra sama sekali terhadap demokrasi, namun pada umumnya hampir seluruh negara Islam selepas kolonialisme Eropa menerima demokrasi sebagai mekanisme politik yang mereka jalankan. Alhasi walaupun ada yang tidak setuju dengan demokrasi, tetap sistem ini mau tidak mau menjadi alternatif yang paling banyak dipilih. Hanya beberapa negara Islam terutama Arab yang tidak menggunakan sistem ini. Itupun dalam hal-hal tertentu seperti penyelenggaraan parlemen hasil pilihan rakyat tetap dijalankan, sekalipun penguasanya adalah "raja" yang dinobatkan tanpa melalui mekanisme demokrasi. Sebetulnya untuk mendiskusikan kembali hubungan islam dan demokrasi setelah puluhan tahun dijalanakan oleh negara-negara Islam tidak cukup hanya berhenti pada analisis hukum yang hanya bicara boleh dan tidaknya demokrasi dijalankan secara normatif. Analisis ini harus diarahkan pada persoalan lain, yaitu kemaslahatan umat setelah berbagai model demokrasi dinegara-negara Islam dijalankan. Dalam hal ini bukan hanya persoalan kesehjateraan semata, melainkan mashalih syar'iyyah ammah yang didalmnya mempertimbangkan asepk agama (din) dan kesehjateraan (keterjagaan nyawa,  akal, harta, da reproduksi). Apakah selama ini saat demokrasi menjadi pilihan negara-negara Islam mashalih syar'iyyah dapat diwujudkan? Apabila persoalan ini menjadi pertimbangan, maka analisis hukum bergeser dari fiqh tekstual yang hanya mempertimbangkan aspek-aspek formal ke fiqh mashalih yang mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum untuk kemaslhatan umum seperti yang dikembangkan oleh Imam Asy-Syathibi. Untuk menemukan data yang lebih akurat dan detail tentang aspek maslahat madhorot setelah demokrasi diterapkan diberbagai negara Islam tentu tidak dapt dijelaskan dalam tulisan singkat ini. Hanya ada dua pemikira dasar penting yang harus mdnjadi kerangka untuk menghimpun berbagai data diatas. Pertama analisis harus diarahan pertama pada persoalan"agama" (din) Islam. Masalah ini penting karena kemaslahatan pertama dalam syari'at adalah terjaganya agama dari kehancuran (hifzh al-din). Oleh sebab itu dalam Islam salah satu tujuan utama penyelanggaraan kekuasan adalah hirasah al-din (memelihara agama) agar bisa tetap diamalkan seutuhnya. Bagian ini harus selalu disertakan dalam analisis mengenai demokrasi karena dalam pengamatan sementara hal yang paling banyak dirugikan setelah demokrasi dipraktikan adalah agama. Memang ada kebebasan beragama dalam demokrasi, namun saat agama memenangkan pertarung kekuasaan, maka pada saat itulah agama menjadi musuh demokrasi nomer satu. Agama akan segera disingkirkan dari panggung kekuasaan demokrasi oleh tangan-tangan yang tidak kasat mata(invisible  band). Kedua, yang harus menjadi perhatian berikutnya adalah masalah kesehjateraan yang dalam mashalih syar'iyyah terdiri atas pemeliharaan jiwa, akal, keturunan dan harta. Sesungguhnya seringkali demokrasi tidak selalu berbanding lurus dengan kesehjateraan rakyatnya. Banyak negara yang dinilai tidak demokratis seperti Saudi Arabiam Sjngalura dan Libya (semasa Khadafi) dalat mensejahterakan sebagian rakyatnya. Ini menunjukan kolerasi yang negatif natara demkkrasi dengan kesehjateraan rakyat. Pada aspek ini dapat saja membandingkan satu negara sebelun menggunakan demokrasi dan sesudahnya. Bisa jadi ada negara yang sebelumnya tidak demokrasi seperti Indonesia, kemudia  memilih demokrasi dapat relatif berkembang kesejahteraannya dibandingkan dengan masa lalu. Akan tetapi, akan terlalu simplisistik kalau kemudian kesejahteraan itu disebabkan oleh demokrasi. Melalui dua kaca mata itu, sebetulnya secara umum demokrasi tidak selalu memberikan maslahat. Bahkan dalam hal agama, demokrasi justru menghambat pelaksanaan agama secara paripurna oleh pemeluknya. Dalam demokrasi lebih berbunyi kalimat "plularisme" daripada agama. Oleh sebab itu dinegara-negara Islam yang menerapkan demokrasi posisi agama (Islam) menjadi lebih terancam keberadaanya. Belum lagi demokrasi dinegara-negara Islam justru membuka celah masukya kekuatan-kekuatan asing yang juga sangat bersemangat untuk membendung lajunya perkembangan Islam, baik sebagai komunitas maupun ajaran. Jelaslah bila demikian demokrasi sesungguhnya amat merugikan saat dilaksanakan oleh negara-negara Islam. Kalau memang demokrasi memberikan madhorot maka pertanyaan selanjutnya dalam tulisan ini adalah: "apa yang harus kita gunakan untuk me ggantikan demokrasi?". Pertanyaan itu harus terlebih dahulu diajukan sebelum pertanyaan berikut timbul"bagaimana caranya demokrasi digantikan dengan sistem alternatif lain?". Pertanyaan-pertanyaan ini nantinya akan membantu memmutuskan bagaimana sikap kita terhadap sistem ini. Allahu A'lam *** Penulis: Dr. Tiar Anwar Bachtiar
Reporter: Reporter Editor: admin