Ada seseorang yang sering keluar air madzinya, jadi apabila dia setelah wudlu kadang-kadang sering keluar madzinya atau di dalam shalatnya itu terjadi berulang-ulang sehingga harus diulang kembali wudlu/shalatnya itu membuatnya tidak nyaman dalam beribadah apalagi kalau mau shalat berjamaah, bagaimana seharusnya yang harus dilakukan atau apakah ada rukhsoh bagi orang tersebut?
Jawaban :
Masalah sering keluarnya madzi, pernah di alami oleh Ali RA. dan ditanyakan oleh Ali RA. kepada Rasulullah saw. melalui Miqdad bin Aswad sebagai berikut :
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Dari Ali RA, dia berkata, "Saya adalah orang yang sering mengeluarkan madzi, namun saya malu untuk bertanya kepada Nabi SAW, karena saya adalah menantunya. Kemudian saya menyuruh Al Miqdad bin Al Aswad, maka dia bertanya kepada Nabi SAW (tentang hal tersebut). Kemudian beliau menjawab, "Hendaknya dia membasuh zakarnya lalu berwudhu." ( Bukhori, No. 261; Muslim 1/169, Hadits no. 146).
Berdasarkan keterangan di atas, bahwa keluar madzi itu wajib wudhu dan sebelumnya membasuh kemaluannya, dan orang yang sudah berwudlu lalu keluar madzi batal wudlunya, begitu juga keluar wady.
Namun demikian, apakah yang anda alami itu madzi ataukah wady? Maka kita perlu merujuk kepada pengertian dari masing-masing keduanya.
Pengertian Madzi:
وَهُوَ مَاءٌ أَبْيَضُ رَقِيْقٌ لزج يخرج عند الملاعبة أو تذكر الجماع أو ارادته وقد لا يحس بخروجه
Madzi adalah air yang berwarna putih halus lengket yang keluar ketika
mula’abah atau ingat dan ingin jima’ dan kadang-kadang keluarnya tidak terasa. (Fathul Bary, I: 379).
Sedangkan Wady adalah :
وَالْوَدْيُ وَهُوَ مَاءٌ أَبْيَضُ كَدِرٌ لَا رَائِحَةَ لَهُ يَخْرُجُ بَعْدَ الْبَوْلِ
Air yang warnanya putih keruh tidak berbau, keluar setelah kencing. (Tuhfatul Ahawadzy, I: 313).
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapatlah kami simpulkan sebagai berikut :
- Pada dasarnya madzi maupun madzi itu najis, sehingga harus dicuci atau berganti pakaian ketika akan shalat. Bagi yang dipastikan keluar madzi atau wadhi, maka membatalkan wudhu. Sehingga ketika akan shalat wajib berwudhu kembali.
- Apabila dalam keadaaan salat kemudian dipastikan keluar madzi atau wadhi dari kemaluan, maka batal salat dan wudlunya
- Bagi yang bermadzi dan wadhi, maka wajib mencuci kemaluannya supaya bersih dari najis.
- Dan jika seseorang secara terus menerus keluar madzi pada saat shalat baik munfarid atau berjamaah, itu sudah termasuk kategori penyakit, maka lanjutkan shalatnya.
***
Sumber: Majelis Ifta Desember 2016