Kerja Bersama untuk Pergerakan Zakat Indonesia.

oleh Reporter

07 Februari 2018 | 11:46

Lombok – persis.or.id, Gerakan Zakat di Indonesia  telah mendorong lahirnya beragam kegiatan kreatif dan inovatif. Kebijakan   pemberdayaan ZIS yang diidentifikasi merupakan upaya memberikan solusi terhadap berbagai persoalan umat,  seringkali berkisar pada tema menghadirkan, memberi isi dan peran Lembaga Forum Zakat dan lembaga ZIS di tengah kehidupan sosial dan menjadikannya sebagai perangkat solusi. Di tengah musyawarah nasional ke 8 Forum Zakat (FOZ) yang dilaksanakan di Mataram NTB selama 3 hari 1-3 februari 2018.  Kegiatan Munas ke 8 dihadiri oleh Menteri agama dan Gubernur NTB. Pada kesempatan sambutan Menteri Agama RI ditutup dengan dibukanya Munas secara resmi. Hadir pula ratusan peserta munas  yang merupakan utusan  pengurus Wilayah FOZ dan pimpinan lembaga Amil zakat (LAZ) dalam hal ini Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam, dengan mengusung tema Munas FOZ ini : “Kerja bersama Untuk Gerakan Zakat Indonesia”. Munas ke 8 menjadi momentum penting menjelaskan 3 isu penting yang dibahas : pertama, kolaborasi dengan semangat gotong royong ditunjukkan aliansi kemanusiaan Myanmar mendampingi peresiden Jokowi, peluncuran Kampung Zakat di dusun Longserang Timur Kab. Lombok Barat NTB. Kedua, sertifikasi amil untuk profesionalitas. Ketiga, Regulasi  untuk menguatkan gerakan zakat. Demikian penjelasan Nur Effendi ketum FOZ nasional. Sementara itu, menurut Kiai Ma’ruf Amin, bahwa gerakan zakat harus bersinergi dengan gerakan dakwah. Untuk memaksimalkan sosialisasi zakat dapat didukung melalui keputusan fatwa MUI hingga khutbah nikah yang konsisten tentang gerakan zakat. Munas ke 8 memacu PZU untuk melakukan percepatan di berbagai aspek. Pada tahun 2018 adalah tahun resolusi Pusat Zakat Umat dengan peneguhan visi, yaitu : "Menjadi Lembaga yang Unggul dan kompetitif dalam Pemberdayaan Umat”. Unggul bermakna senantiasa mengusahakann keunggulan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan ZIS dalam menunjang  pemberdayaan UMAT yang berkualitas; Memiliki kelebihan dalam kualitas produk, pelayanan dan  pendayagunaan.  Kompetitif  artinya produk  yang dihasilkan adalah produk  yang dapat dihandalkan dalam mengentaskan kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, sehingga mempunyai daya saing yang tinggi dalam produk-produk unggulan. Tahun 2018 merupakan upaya untuk mewujudkan visi organisasi di atas, misi yang diemban PZU adalah : Membentuk citra lembaga yang amanah dan transparan; Membangun kesadaran umat untuk membayar ZIS ke  lembaga; Melaksanakan pelayanan prima (service excellent) kepada Mustahiq, Muzakki, Munfiq dan Mutashadiq; Meningkatkan kwalitas dan kapasitas Amil yang amanah dan profesional; Mengoptimalkan potensi ZIS melalui penghimpunan  yang berorientasi pada pengembangan pemberdayaan  produktivitas pendidikan, dakwah, sosial dan ekonomi; Menciptakan program pemberdayaan yang inovatif dan solutif. Tahun 2018 menjadi tahun yang sangat strategis dan menentukan bagi pembangunan dan pengembangan Pusat zakat Umat. Nilai strategis tersebut dijelaskan oleh tiga argumen : Pertama, tahun 2018 merupakan kelanjutan tahun implementasi aturan baru perzakatan di bawah rezim UU No 23/2011, dan Peraturan pemerintah (PP) dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan zakat nasional. Kedua, tahun 2018 tahun aktualisasi nilai profesionalitas amil. Ketiga, tahun 2018 adalah tahun konsolidasi Amil PZU mulai dari tingkat pusat hingga Perwakilan dan unit. Keempat, tahun 2017 menjadi tahun peningkatan dan pembenahan Kolaborasi dan kerja bersama. Wallahu a’lam bi al-shawab. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan M Ag. Direktur Utama Pusat Zakat Umat.
Reporter: Reporter Editor: admin