Ketua dan Anggota MPR yang Berniat dan Bergerak Ke Iran Untuk Satukan Sunni Syiah Wajib Belajar Ayat Qur’an Tentang Taqdir Perpecahan

oleh Reporter

09 Desember 2016 | 08:29

Tak perlu basa basi tentang sesatnya syiah dan mustahilnya bersatu antara sunni syiah,kita katakan bahwa syiah sesat dan menyesatkan,faktanya jelas datanya sudah tersebar dimana2,ayat qur'an,hadits dan fatwa2 Ulama dari masa kemasa hingga MUI sudah begitu jelas. Yang tidak jelas adalah kerjaan ketua dan anggota MPR RI yg berkunjung ke Iran dgn maksud menyatukan sunni syiah,kami katakan itu adalah tindakan bodoh tanpa pertimbangan ilmu dan bimbingan ulama.Tulisan ini hanyalah bagian terkecil data dan fakta ttg perpecahan dan kesesatan syiah,juga kenyataan tentang syiah justru penyebab perpecahan,hingga kesimpulan kami dimana ada syiah disitu ada perpecahan bahkan konflik dan peperangan.                                                                           قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَىٰ أَن يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِّن فَوْقِكُمْ أَوْ مِن تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُم بَأْسَ بَعْضٍ ۗ انظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ [٦:٦٥] Katakanlah: "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. Perpecahan Tak Terelakan Dari Jabir r.a. dia berkata: Ketika turun ayat ini (Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu) rasulullah SAW bersabda: “Aku berlindung dengan ridlhamu”, (atau dari bawah kakimu), dia berkata: “Aku berlindung dengan ridlhamu”, (atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan -yang saling bertentangan- dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagiaan yang lain), dia berkata: “Yang ini lebih mudah atau lebih ringan”. (HR.Bukhari, Nasai, Al-Humaidi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarir, Abu Bakr bin Mardawaih, Sa’id bin Manshur),Ibnu Baththal berkata: “Perpecahan itu adalah ‘adzab dari Allah yang lebih ringan dibanding dibinasakan oleh Allah sebagaimana ayat diatas, dan bagi orang mu’min perpecahan yang menyebabkan peperangan dan pembunuhan itu menjadi kifarat baginya. Wallahu ‘Alam.(Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani,Fathul Bari:15/183“.   Syiah Ahli Bid’ah Pemecah Belah Agama Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggungjawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat”. -QS.Al-An’am:159- Dari ‘Umar bin Khaththab r.a., bahwa nabi SAW telah bersabda kepada ‘Aisyah: Wahai ‘Aisyah! Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan, mereka adalah ahli bid’ah, ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu) ahlu dlolalah dari umat ini (umat islam) yang tidak ada ampunan bagi mereka (jika tidak bertaubat). –HR.Hakim, Tirmidzi dan Thabrani dalam kitab al-Manar, Jilid:8, hal:215- Berkata Ibnu ‘Abbas tentang tafsir ayat “Yauma tabyadlu wujuhun wa taswaddu wujuuhun”: Memutih (berseri) wajah-wajah ahli sunnah dan menghitam (kusut) wajah-wajah ahli bid’ah. As-Sunanu wal Mubtadi’at, Muhammad ‘Abdussalam, Op. cit., hal. ب, Muqaddimah. Lihat juga:Tafsir Ibnu Katsir, Op.cit., Jild:1, hal:12. PEMBAGIAN BID'AH SYIAH Pada dasarnya, bid’ah Syiah terbagi dua: Bid’ah shugra (kecil), seperti bersikap sebagai Syiah (pengikut dan pendukung Ali, ed), baik secara ekstrim maupun tidak ekstrim. Bid’ah ini terjadi pada banyak tabi’in dan generasi setelah mereka. Bid’ah kedua adalah bid’ah kubra (besar), seperti menolak keabsahan khalifah selain Ali bin Abi Thalib secara mutlak; bersikap ekstrim dalam penolakan itu;melakukan pembunuhan karakter terhadap Abu Bakar dan Umar; dan mengkampanyeukan sikap itu. Maka ,riwayat pada pelaku bid’ah ini tidak bisa dijadikan hujjah. Prof.DR.Ali Muhammad Ash-Shalabi,Khawarij dan Syiah dalam timbangan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah,142.     Fatwa MUI Tentang Bid’ah Syiah Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada Umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlusunnah Waljama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya paham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.” (Rekomendasi Komisi Fatwa MUI 7 Maret 1984.lihat HF MUI:46-47). Bahwa Mayoritas umat islam Indonesia adalah penganut faham Sunni (Ahlusunnah Waljama’ah) yang tidak mengakui dan menolak faham syi’ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus (Fatwa Nikah Mut’ah 25 Oktober 1997, lihat HF MUI:376) Penegasan tentang kesesatan syi’ah difatwakan oleh MUI Jatim, no: Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012, tgl 21 Januari 2012, dengan jelas dan terang sebagaimana berikut: “Membaca… Menimbang… Memperhatikan… Mengingat… Memutuskan: 1. Mengukuhkan dan menetapkan sejumlah keputusan MUI daerah yang menyertakan bahwa ajaran syi’ah (khususnya Imamiyyah,Itsna Asyariyah, Madzhab Ahlulbait, dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham syi’ah imamiyyah, itsna ‘asyariyyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN. 2. Menyatakan bahwa penggunaan istilah Ahlul Bait untuk pengikut syi’ah adalah bentuk pembajakan kepada Ahul Bait Rasulullah SAW. Fatwa MUI Jatim diatas adalah relevan dengan Fatwa MUI Pusat, sehingga MUI Daerah hanya berhak melaksanakannya. “Fatwa MUI Pusat maupun MUI Daerah yang berdasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan dalam surat keputusan ini mempunyai kedudukan sederajat dan tidak saling membatalkan” (HF MUI, hal.8); “Terhadap masalah yang telah ada fatwa MUI Pusat, maka MUI Daerah hanya berhak melaksanakannya” (HF MUI, hal,8)   Keputusan Yudikatif NKRI Atas Penganut dan Ajaran Syiah
  1. Menyatakan terdakwa TAJUL MULUK Als. H. ALI MURTADHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama Islam”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Nomor: A-037/MUI/Spg/I/2012, tanggal 17 Januari 2012 perihal Ajaran atau aliran Syi’ah imamiyah itsna asyariyah ; Fatwa MUI Kabupaten Sampang Nomor: A-035/MUI/Spg/I/2012, tanggal 1 Januari 2012 tentang ajaran yang disebarkan Tajul Muluk di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, sesat dan menyesatkan, merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam; Surat pernyataan sikap PCNU Kabupaten Sampang Nomor: 255/EC/A.2/L-36/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 ; Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Nomor: TAR.B- 03/0.5.36/DSP.5/01/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang laporan hasil rapat Bakorpakem Kabupaten Sampang ; Surat-Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Tajul Muluk; 1 (satu) buah buku yang berjudul sudahkah anda shalat karangan Fakhruddin ; 1 (satu) buah CD berisi rekaman pembicaraan Tajul Muluk als. Ali Murtado dengan P. Rum berdurasi sekitar 32 (tiga puluh dua) menit; 1 (satu) buku Paham syi’ah; 1 (satu) buku Risalah Amman; dan Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).(Putusan PN SAMPANG Nomor 69/PID.B/2012/PN.Spg Tahun 2012)dimana ajaran yang disampaikan oleh terdakwa terdapat penyimpangan secara prinsipil yang dapat memunculkan sifat pro dan kontra didalam masyarakat penganut agama islam pada umumnya, dalam menyampaikan ajaran-ajarannya terdakwa melakukannya secara fulgar dan menggunakan bahasa yang keras dan menantang kelompok lain diluar kelompok terdakwa, ajaran yang telah disampaikan terdakwa kepada santrinya salah satunya menganggap bahwa kitab suci Al Qur'an yang berada ditangan kaum muslimin saat ini dianggap tidak otentik atau tidak original dengan mengistilahkan "Aqiedah Tahrief Al Qur'an“ yang Original sedang dibawa oleh AL IMAM AL MAHDIY AL MUNTADHOR yang sekarang ini sedang Ghaib, selain itu ajaran yang disampaikan terdakwa yang terdapat penyimpangan adalah sebagai berikut :
  2. Tidak cukup dua kalimat syahadat dengan ditambah syahadat terhadapimam-imam imammiyah itsna Asyariyyah Ja'fariyah yang berbunyi
"ASYHADU AN-LAA ILAAHA ILLALLAAH, WA ASYAHADUANNA MUHAMMADAR ROSULULLAAH, WA ASYAHADU ANNA ALIYYAN WALIYYULLAAH WA ASYAHADU ANNA ALIYYAN HUJJATULLAAH" yang artinya "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Utusan Allah dan aku bersaksi bahwa ALI adalah Wali Allah dan aku bersaksi bahwa ALI adalah Hujjah Allah.
  1. Wajibnya mengkafirkan shabat-sahabat dan para mertua serta beberapa para istri Nabi Muhammad SAW.
  2. Mewajibkan berbohong atau bertaqiyyah terhadap kaum muslimin Ahli Sunnah Waljama'ah serta dengan bertaqiyah tersebut akan meninggikan derajat-derajatnya sampai ulamanya berkata tidak dianggap beragama apabila tidak berdusta atau bertaqiyyah.
  3. Rukun Islam dan Rukun Imannya berbeda dengan mayoritas kaum muslimin yaitu bahwa rukun imannya ada 5 (lima) yaitu :
  4. Tawhidullah/Ma'rifatullah;
  5. Annubuwwah (Kenabian);
  6. Al-immammah (Keimamahan);
  7. Al adli (Keadilan Tuhan);
  8. Al Ma'aad (Hari Pembalasan);
Rukun Islam ada 8 (delapan) yaitu:
  1. As Sholat
Hlm. 4 dari 97 Hlm. Putusan No. 69/Pid.B/2012/PN.Spg.b. As Shoun (Puasa)
  1. Az Zakat
  2. Al Khumus
  3. Al Hajj
  4. Amar Ma'ruf Nahi Munkar
  5. Jihad dijalan dengan harta jiwa raga bahkan nyawa
  6. Al-Wilayah (Bertaat pada para imam serta berlepas tangan (baro') terhadap musuh-musuh imam yaitu para shabat nabi serta pengikut dan pencinta para sahabat Nabi Muhammad Saw jelasnya kaum ahlus sunnah Wal Jamaah.
  7. Al Fidha (pembebasan yang berarti membebaskan segala hal yang dimiliki baik harta jiwa raga dan nyawa untuk ketaatan kepada para imam, sehingga ajaran tersebut diperbolehkan untuk bunuh diri demi ketaatan pada pimpinan atau imam.
  8. Ar-roji'ah (syiah Imammiyah berkeyakinan bahwa semua manusia yang meninggal dunia akan dihidupkan kembali oleh Imam Mahdhy sebelum tiba hari kiamat dan Imam mahdhy akan mengadili atau menuntut balas kepada para sahabat Nabi dan Pengikutnya yakni Ahli Sunnah Wal Jama'ah, baru setelah itu manusia akan meninggal dunia kembali sambil menunggu hari kiamat tiba).(P U T U S A N No. 69/Pid.B/2012/PN.Spg-putusan.mahkamahagung.go.id).WALLAHU 'Alam
  Penulis: Dian Hardiana M.Pd.I. Ketua Lembaga Harakah Hadamah PP Pemuda Persatuan Islam.
Reporter: Reporter Editor: admin