Ketum PERSIS Paparkan 3 Poin Transformasi Fatwa Dewan Hisbah

oleh Reporter

04 Januari 2023 | 12:57

 

Bertempat di Aula Pesantren PERSIS 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ketua Umum PERSIS, K.H. Jeje Zaenudin memberikan taujih dalam pembukaan Tawtsiq Qalby Wa’amal Jama’iy Team Musa’id & Sekretariat Dewan Hisbah, Rabu (4/1/2023).

Ustaz Jeje menyebut perlu adanya persamaan persepsi terkait transformasi gerakan dakwah jamiyyah. Sehingga seluruh komponen jamiyyah harus satu frekuensi dalam merespons agenda tersebut.

“Kita telah diamanahkan oleh Muktamar kemarin, isu besar Jamiyyah Persatuan Islam 5 tahun ke depan adalah melakukan transformasi, yaitu melakukan perubahan di dalam dakwah jamiyyah. Perubahan ini bukan perubahan substansi, tapi perubahan yang bersifat instrumental,” ungkapnya.

Ustaz Jeje paparkan 3 poin transformasi fatwa Dewan Hisbah. Poin pertama, Ustaz Jeje menjelaskan bahwa fatwa yang pada mulanya berorientasi jawaban hukum, perlu bertransformasi kepada orientasi panduan dan pedoman.

“Sehingga orang yang meminta fatwa kepada Dewan Hisbah tidak hanya mengetahui apa hukum sesuatu, tapi bagaimana sesuatu itu dikerjakan kalau itu wajib atau sunnah, dan bagaimana sesuatu itu ditinggalkan kalau itu haram,” jelasnya.

          Selanjutnya,Ustaz Jeje menyebut transformasi dari fatwa yang normatif kepada implementatif, atau dari yang bersifat norma kepada solusi. Sehingga ketika ada masalah dalam aspek muamalah yang tidak sesuai syariat, kita juga menawarkan solusi untuk menjawab permasalahan.

“Seperti masalah yang pernah dibahas terkait asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan yang belum sesuai syariah, tetapi kita belum bisa menawarkan solusi yang syariah seperti apa. Jadi pencegahan suatu kemunkaran tanpa diberi alternatif kemakrufan, itu akhirnya jadi dilema. Dilakukan haram, tidak dilakukan butuh, itu problem di masyarakat.”

Di poin ketiga, Ustaz Jeje menyebut transformasi dari reaktif ke responsif. Artinya fatwa yang lahir bukan hanya menjawab kasus yang terjadi, namun juga menyiapkan jawaban terhadap prediksi yang akan terjadi.

“Nah jadi fatwa tidak lagi bersifat hanya menjawab kesulitan, tapi memberi jalan bagaimana apabila suatu saat terjadi. Tentu bukan ramalan, tapi berdasar temuan ilmiah,” tambahnya.

 []

Kontributor: Hilman Indrawan

 

Reporter: Reporter Editor: admin