Komnas Perempuan Lecehkankan Martabat Perempuan, Persistri: Bubarkan Saja!
oleh Reporter
•
08 September 2016 | 10:54
Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri menyesalkan sikap Komnas Perempuan dan mempertanyakan kredibilitas lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada perempuan Indonesia. Pernyataan Komnas Perempuan tentang Penolakan Permohonan Perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jakarta, 2 September 2016, sangat melukai perempuan Indonesia. Komnas Perempuan telah melecehkan martabat kaum perempuan yang menyebutkan bahwa tidak ada kekosongan hukum dalam uji materil pasal kesusilaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh pemohon.
Komnas Perempuan menyatakan bahwa Pasal 284 KUHP, adalah delik permukahan atau overspels yang dalam bahasa Belanda berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan, dimana terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah sedangkan tindakan tersebut tidak direstui oleh suami atau isteri yang bersangkutan
Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa hal tersebut tidak sama dengan ‘zina’ yang dimaksudkan oleh agama-agama dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut mereka Perluasan pemidanaannya kepada mereka yang tidak terikat perkawinan, akan bertentangan dengan tujuan pasal tersebut dibuat.
Menurut KUHP sebagaimana yg disebutkan oleh Komnas Perempuan; zina diidentikan dengan overspel yang pengertiannya lebih sempit dari zina itu sendiri. Persistri justru berupaya menghimbau pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum sehinggs menjdi sebuah produk hukum dg pasal2 yg menjamin tegaknya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat, khususnya memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi keutuhan keluarga sebagaimana tujuan hukum yang di cita-citakan.
Usaha pembaharuan konstitusi ini disebut Persistri sebagai Jihad Konstitusi dg tujuan diharapkan banyak membuat perubahan-perubahan baru mengenai kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP sehingga sesuai dg nilai2 luhur bangsa Indonesia
Dalam masa persidangan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan ini tentang Permohonan Perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Persistri menyorotinya sebagai hal yang sangat tepat, dimana permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara di atas sangat terkait dengan ketahanan keluarga Indonesia. Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa maupun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas.
Taty menganggap jika cara berpikir Komnas Perempuan lebih mengakomodir nilai individualis dan kental dg freedom for sex, yg tdk sesuai dg nilai2 Pancasila dan UUD 1945, serta tdk bersedia diajak berfikir maju, lebih baik dibubarkan saja. (Tim Web)