LAZ Persis Sulawesi Tengah Terima SK Pemberian Izin Operasional Perwakilan Dari Kemenag.

oleh Reporter

02 Juli 2024 | 06:29

Palu (Senin, 1 Juli 2024), persis.r.id - Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ Persis) Sulawesi Tengah resmi menerima surat keputusan (SK) Pemberian Izin Operasional Perwakilan di Sulawesi Tengah.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 228 tahun 2024, adapun isi dari SK tersebut adalah pemberian Izin Kepada LAZ Persis perwakilan Sulawesi Tengah sebagai pengumpul Zakat tahun 2024. 

Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa kemenag memberikan izin kepada LAZ Persis perwakilan Sulawesi Tengah yang berkantor di Jl. Ogomojolo no. 20 B Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga Kota Palu, untuk dapat mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.

Penyerahan SK tersebut  dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenag, pengurus LAZ Persis perwakilan Sulawesi Tengah dan tamu undangan dari berbagai lapisan masyarakat. Dalam sambutannya, Drs. Yusuf Komarudin selaku perwakilan PW Persis Sulteng, menyebutkan bahwa pendirian kantor perwakilan wilayah LAZ Persis di Sulawesi Tengah ini sebagai upaya Persis dakwah Persis dan juga untuk mempermudah umat dalam menjalankan syariat zakat. 

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Hj. Latifa  Godal, M.H. dan H. Galib Mils, M.Pd. sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah kepada Saiman, S.Pd. selaku perwakilan LAZ Persis Sulawesi Tengah pada hari Senin, 1 Juli 2024 di Kantor SDIT Persis Palu. 

Dalam pemaparannya, Hj. Latifa  Godal, M.H. selaku Pelaksana Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, menyebutkan bahwa dengan terbitnya SK tersebut merupakan langkah yang bagus untuk LAZ Persis, dengan begitu LAZ Persis menjadi salah satu lembaga Zakat yang legal yang tercatat di Sulawesi Tengah. Beliau juga berharap agar LAZ Persis bisa menjadi salah satu lembaga Zakat yang baik baik dalam pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah maupun dalam tata kelola Administrasinya. Beliau juga menekankan bahwa LAZ Persis harus bisa menjadi lembaga Zakat yang transparan, amanah dan juga bertanggung jawab.

Reporter: Reporter Editor: admin