Bandung - persis.or.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Persis akan mengadakan solisasi KKBH akan menggelar sosialisasinya pada bulan September mendatang. Pesertanya merupakan perwakilan PD Persis se-Jabar dan PW se-Indonesia. Akan ada 4 bahasan yang dijelaskan dalam sosialisasi tersebut.
Pertama, soal hirarki dan supremasi hukum di Indonesia. Kajian ini memberikan wawasan hirarki atau tingkatan hukum di Indonesia dari mulai pancasila sampai hukum di tingkatan bawah seperti perda, bagaimana peran dan fungsi masing-masing tingkatan hukum tersebut dalam aplikasi dan penerapannya di keseharian.
Kedua, tentang cyber law. Pembahasan mengenai hukum digital, dimana sekarang masyarakat sudah lebih banyak menggunakan media digital dibandingkan media yang lainnya, oleh karena itu materi ini akan mengupas hukum-hukum yang berlaku pada dunia digital di sekitar kita, kejahatan kejahatan yang sering kali memakan korban melalui dunia digital, bagaimana kita menghadapi sebuah kejahatan dunia digital melalui jalur hukum, Contoh penipuan belanja online dll
Ketiga, tentang politik hukum Islam Indonesia. Ini akan membahas bagaimana perkembangan hukum Islam di Indonesia agar masuk kedalam hukum positif KUHP. Contoh saat ini Persis di wakili Dr. Tiar Anwar Bachtiar di forum AILA, sedang memperjuangkan RUU KUHP pasal-pasal kesusilaan agar perzinahan diatur dalam KUHP.
Keempat, sosialisasi dan konsultasi hukum. Materi ini lebih kepada ranah praktis, penjaringan masalah hukum di jamiyyah-jamiyyah Persis. Kalau ada jamiyyah yang punya masalah hukum bisa di konsultasikan secara gratis pada acara tersebut langsung bersama team advokat Persis.
Adapun tujuan digelarnya sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman hukum bagi para anggota Persis dan menginventalisir permasalahan yang ada di lingkup jamiyyah. "Tujuannya sederhana, yakni memberikan edukasi hukum untuk jamiyyah dan menginventarisir masalah hukum yang ada di lingkup jamiyyah", tutur Zamzam selaku salah satu panitia sosialisasi LBH Persis. (/TG)