Lebih Mengenal Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) Persatuan Islam.

oleh Reporter

27 Agustus 2018 | 09:22

Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Islam (KKBH Persis) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh PP Persis. Tujuannya adalah sebagai kantor pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi anggota Persis dan masyarakat pada umumnya.

KKBH Persis dibentuk pada Muktamar Persis pada tahun 2000 dengan nama Lajnah Bantuan Hukum (LBH) dan pada tahun 2015 berganti nama dengan KKBH dikarenakan fungsinya yang diperluas. 

Fungsi dan peranan KKBH bagi anggota jamiyyah Persis dan masyarakat di antaranya, sebagai.

1. Public service berupa pelayanan konsultasi dan bantuan hukum, baik pidana, perdata, atau pun yang berhubungan dengan hukum Islam.

2. Social education yang berfungsi memberikan penerangan dan petunjuk petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya  menurut hukum.

3.Perbaikan tertib hukum. Sehubungan dengan kondisi social politic, dimana peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan – perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akan tetapi juga dapat melakukan pekerjaan – pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik – kritik dan saran – sarannya untuk memperbaiki kepincangan - kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yang merugikan masyarakat

Aktifis KKBH Persis terdiri dari praktisi-praktisi hukum yang berpengalaman di bidangnya dari berbagai profesi, yang ada di lingkungan Jamiyyah Persis.

Kepengurusan KKBH Persis terdiri dari :


Dewan Pembina:

Drs. H. Yudi Wildan L.,SH., MH (ex officio)

Bidgar Konsultasi dan Bantuan Hukum PP Persis:

Prof H. Atip Latiful Hayat, LLM., Ph. D,  Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum, DR. H. Jeje Zaenuddin,  DR. H. Uyun Kamiluddin, MH,  DR. Tiar Anwar Bachtiar, DR.H. Latief Awwaluddin, DR. Ihsan Setiadi L. M. Si, Kadar Faisal, SH., dll.

Dewan Pimpinan terdiri dari

Direktur: H. M. Yamin, SH., MH, dan

Para praktisi baik litigasi dan non litigasi diantaranya: Rahmat Rais, SH., Drs. H. Syamsul Bachri Day, MH,  Winarno, SH., Yudi Kosasih, SH., MH, Adli hakim, SH., MH., Zamzam,SH., Alpha Gugi,SH., Wildan F,SH., Fadhil, SH., MH., Ghifar, SH., Ilham, SH., serta advokat-advokat muda lainnya.

Reporter: Reporter Editor: admin