Lembaga Wakaf PERSIS MoU BSI, Perkuat Gerakan Wakaf untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Umat


oleh Andri Ridwan Fauzi

16 Agustus 2025 | 13:00

MoU KERJA SAMA - Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan di gedung Kantor Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung. Hadir pada MoU kerja sama tersebut, dari jajaran BSI yakni vArea Manager Bandung Kota Trisna Natalianzah, ISE Manager Region VI Bandung Sjarief Hidajat, Branch Manager Mulyana, serta jajaran dari Lembaga Wakaf PERSIS yakni Direktur Utama Dr Uus Rustiman Lc M Hum, Dir. SDM, ADM & Keuangan Dani Kamal Bahtiar S Ag, dan para Manager LWP.


Bandung, persis.or.id — Lembaga Wakaf PERSIS (LWP) dan PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) Region VI Bandung memperkuat kerjasama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepemahaman (MoU).


Langkah ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat Gerakan wakaf uang untuk mewujudkan kemandirian ekonomi umat secara bekelanjutan.


Wakaf uang sebagai instrumen ekonomi syariah memiliki potensi luar biasa dalam memberdayakan masyarakat, khususnya umat islam, melalui pengelolaan dana yang produktif, transparan, dan berdampak luas.


Melalui kerjasama ini Lembaga Wakaf PERSIS (LWP) dan BSI berkomitmen untuk meningkatkan literasi wakaf uang sebagai solusi penguatan ekonomi umat, memperluas akses dan kemudahan berwakaf melalui jaringan BSI yang tersebar di seluruh Indonesia, dan mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf secara profesional untuk program-program permberdayaan yang berdampak nyata.


Regional CEO VI Bandung BSI Fitria Ekayani menyampaikan BSI berkomitmen memperkuat sinergi bersama PERSIS agar wakaf menjadi pilar penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.


Dirinya yakin bahwa potensi wakaf uang di Indonesia yang ditaksir mencapai sebesar Rp180 triliun per tahun dapat direalisasikan jika semua pihak berkolaborasi.


“Kerjasama ini adalah amanah bagi BSI untuk terus menghadirkan solusi keuangan syariah yang inovatif dan berdampak bagi kesejahteraan umat" kata Fitria menegaskan.


Pada kesempatan lain SVP Islamic Ecosystem Solution BSI Muhammad Syukron Habiby mengatakan, BSI selalu menghadirkan inovasi layanan dan produk berbasis wakaf.


Selain itu, BSI menjadi pionir dalam implementasi wakaf uang di sektor perbankan syariah nasional.


Keberhasilan dari upaya inovatif dan strategis BSI terlihat dari penghimpunan wakaf oleh perseroan. Pada periode Januari-Juli 2025 jumlahnya mencapai Rp24,88 miliar.


Di sisi lain, dari jumlah wakaf uang yang dihimpun pada Januari-Juli 2025 tersebut, yang melalui e-channel BSI mencapai Rp2,4 miliar.


Jumlah tersebut tumbuh 100 persen dari penghimpunan wakaf uang melalui e-channel BSI pada periode yang sama 2024 sebesar Rp1,2 miliar.


Di luar kanal e-channel, perseroan juga mencatat penghimpunan wakaf uang temporer melalui BSI Deposito Wakaf sebesar Rp54 miliar sejak produk ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2023.


Saat ini perseroan memiliki 2 (dua) instrumen unggulan dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang temporer, yaitu melalui BSI Deposito Wakaf dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).


Keduanya menjadi instrumen unggulan dalam pengelolaan wakaf uang temporer yang dihimpun BSI.


Sefakat dengan hal tersebut, Direktur Utama Lembaga Wakaf Persis, Dr Uus Rustiman Lc.,M.Hum, menyambut dengan Bahagia dan gembira, BSI berkomitmen memperkuat sinergi bersama Lembaga Wakaf PERSIS agar wakaf menjadi pilar penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan dan memperkuat Gerakan wakaf uang untuk mewujudkan kemandirian ekonomi umat secara bekelanjutan.


“Wakaf uang sebagai instrumen ekonomi syariah memiliki potensi luar biasa dalam memberdayakan masyarakat, khususnya umat Islam, melalui pengelolaan dana yang produktif, transparan, dan berdampak luas. Kolaborasi dengan BSI—sebagai bank syariah terbesar di Indonesia—memberikan kepercayaan dan kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf secara amanah, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi kerakyatan. Kami meyakini bahwa gerakan wakaf uang bukan sekadar amal jariah, tetapi juga investasi masa depan bagi kemandirian umat. Dengan dukungan seluruh pihak—khususnya para wakif, nazhir, dan mitra strategis seperti BSI—kita wujudkan transformasi wakaf dari tradisi filantropi menjadi penggerak ekonomi yang inklusif dan berkeadilan”. Kata Uus Rustiman menegaskan.


BACA JUGA:

Jam'iyyah: Carita Dewan Hisbah