Jakarta, persis.or.id – Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Persatuan Islam (PERSIS) DKI Jakarta menggelar Workshop Dakwah Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk membina para penggiat media sosial (medsos) di internal Jamiyyah PERSIS Jakarta dalam menciptakan konten dakwah Islam yang efektif dan menarik.
Acara yang diikuti oleh 30 peserta dari Pimpinan Daerah (PD) dan Pimpinan Cabang (PC) PERSIS se-DKI Jakarta ini diselenggarakan di Hotel Balairung, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Wakil Ketua Dua PERSIS Jakarta, Ustaz Agus Nurdin Rosyad, yang hadir sekaligus membuka acara tersebut, menyampaikan bahwa dakwah digital di media sosial saat ini sudah tidak bisa diabaikan lagi.
“Dunia medsos jelas menjadi sarana dakwah yang efisien dan efektif, karena digital society tidak terbatas oleh jarak
geografis,” ujar Ustaz Agus.
Lebih lanjut, Ustaz Agus menjelaskan bahwa Workshop Dakwah Digital sangat penting dalam upaya memajukan dakwah di era modern agar pesan-pesan dakwah PERSIS dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif. Hal ini mengingat besarnya pengaruh serta perubahan yang ditimbulkan oleh teknologi digital.
“Strategi berdakwah tidak boleh hanya konvensional, tetapi harus memanfaatkan media digital yang kini semakin populer,” tambahnya.
Ustaz Agus juga berpesan agar seluruh konten kreator dakwah memperhatikan etika berdakwah di media sosial. Dakwah melalui medsos harus dilakukan dengan bijaksana, beretika, dan menjunjung adab yang baik, seperti bersikap sopan, jujur, dan tidak menghasut.
“Tantangan utama dalam dakwah di medsos adalah keberagaman informasi yang tersebar luas di internet. Informasi yang tidak terverifikasi dengan benar dapat menyesatkan pemahaman agama dan memecah belah umat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dakwah di media sosial bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan sudah menjadi konsumsi publik.
“Dakwah di medsos harus dipahami sebagai pesan publik yang harus disampaikan dengan bertanggung jawab,” ujar Ustaz Agus.
Terakhir, Ustaz Agus menekankan bahwa konten kreator dakwah harus memastikan konten yang dibuat tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tidak menyebarkan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Selain memenuhi UU ITE, konten dakwah juga harus menjunjung etika berinternet yang baik.
Adapun materi yang disampaikan dalam Workshop ini antara lain: strategi menjadi konten kreator, teknik shooting video, editing video, serta penulisan transkrip untuk dakwah di media sosial. []
BACA JUGA: Apresiasi Workshop Dakwah Digital, Ketua Bidang Infokom PP PERSIS Dr. Ihsan Setiadi Latif: Semua Terhubung dan Berintegrasi!