Kedua, mendukung perluasan makna beberapa pasal dalam RKUHP terkait perzinahan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis.
Ketiga, mendorong koordinasi dan konsolidasi antarwakil rakyat di DPR demi menjaga ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila.
Keempat, menghimbau umat Islam dan seluruh umat bergama untuk siap siaga menyambut seruan ulama dan pemuka agama masing-masing untuk membela hak-hak, nilai-nilai dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Kelima, mengajak seluruh komponen bangsa ikut mengawal proses perjuangan legislasi nasional demi terwujudnya KUHP yang sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Sekretaris Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) PP Persis, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, menyebutkan bahwasanya pernyataan MIUMI tersebut merespon atas datangnya 20 Dubes negara-negara Eropa yang meminta RKUHP dipending, bahkan dihapus terutama menyangkut pasal-pasal kesusilaan.
"Ini adalah intervensi terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia. Kita harus turut menolak penjajahan ini", ungkap Tiar, Rabu (14/02/2018). (/TG)
Nasional
27 November 2024 | 13:41