Otonomisasi aturan dan Sentralisasi kebijakan Pengembangan Jamiyah: Keseimbangan Strategis Pemuda Persis

oleh Redaksi

09 Januari 2025 | 04:50

Otonomisasi aturan dan Sentralisasi kebijakan Pengembangan Jamiyah: Keseimbangan Strategis Pemuda Persis

Oleh: Ahmad Taufik

Ketua Bidang Jamiyyah PP. Pemuda Persis


Pemuda Persis merupakan organisasi otonom yang berperan penting dalam mendukung visi besar Persatuan Islam (Persis). Otonomi Pemuda Persis telah diatur dalam Qaidah Asasi Bab I Pasal 4 Poin 1, yang menegaskan bahwa organisasi ini memiliki kebebasan menentukan arah tindakan selama tetap berada dalam kerangka Qanun Dakhili Persatuan Islam. Sebagai barisan pelopor perjuangan Persis dalam bidang kepemudaan, Pemuda Persis tidak hanya bertugas melanjutkan perjuangan dakwah, tetapi juga mempersiapkan generasi penerus yang siap menjaga dan mengembangkan jamiyah.


Keberadaan Pemuda Persis merupakan bagian integral dari dakwah Persis yang berfokus pada segmentasi kepemudaan. Tugas utamanya adalah menjadi pelopor perjuangan sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam konteks ini, otonomi memberikan ruang bagi Pemuda Persis untuk merancang dan melaksanakan program yang relevan dengan kebutuhan generasi muda, tanpa melupakan kerangka besar dakwah Persis.


Otonomi ini harus dipahami secara bijak. Otonomi bukan kebebasan mutlak tanpa batas, melainkan kebebasan yang diarahkan. Dalam aspek-aspek tertentu, seperti ibadah dan prinsip-prinsip dasar lainnya, Pemuda Persis tetap terikat pada kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh induk organisasi. Dengan demikian, otonomi harus dimaknai sebagai ruang untuk berkreasi dan berinovasi dalam lingkup kepemudaan sambil memastikan keselarasan dengan visi dan misi besar Persis.


Namun, tantangan dalam implementasi konsep otonomi masih ada. Salah satu persoalan utama adalah minimnya keterlibatan Pemuda Persis dalam pengambilan kebijakan strategis Persis, khususnya terkait pengembangan pimpinan jamiyah. Kebijakan yang berdampak pada penyebaran jamiyah sering kali tidak melibatkan Pemuda Persis sebagai mitra strategis, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas dakwah di kalangan generasi muda.


Ketidakterlibatan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pandangan konservatif di sebagian pimpinan Persis yang melihat peran pemuda lebih sebagai pelaksana teknis daripada mitra strategis. Kedua, Pemuda Persis sendiri mungkin belum sepenuhnya menunjukkan kapasitas atau kontribusi signifikan dalam proses penentuan kebijakan pengembangan jamiyah, sehingga kurang mendapat kepercayaan untuk dilibatkan secara penuh.


Untuk mengatasi situasi ini, perlu ada langkah strategis. Pertama, dialog intensif antara Persis dan Pemuda Persis untuk memperkuat sinergi. Dialog ini menjadi ruang untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing serta memastikan suara pemuda didengar dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan mereka. Kedua, Pemuda Persis perlu memperkuat kapasitasnya, baik secara intelektual, organisatoris, maupun dalam pengelolaan program. Dengan menunjukkan kompetensi yang mumpuni, Pemuda Persis dapat meningkatkan kepercayaan induk organisasi terhadap perannya.


Melibatkan Pemuda Persis dalam proses kebijakan bukan hanya soal pemberian ruang, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan dakwah Persis. Pemuda adalah generasi penerus yang akan melanjutkan estafet perjuangan. Dengan memberikan mereka peran strategis sejak dini, Persis tidak hanya memastikan keberlanjutan dakwah, tetapi juga membangun kekuatan organisasi yang lebih adaptif dan relevan terhadap tantangan zaman.


Pengembangan jamiyah menuntut adanya kebijakan tersentralisasi untuk menciptakan keselarasan antar elemen organisasi. Pengembangan ini meliputi berbagai aspek penting, seperti rekrutmen anggota, pendirian PW, PD, atau PC baru, hingga pembinaan di seluruh provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Otonomisasi Ikatan Pelajar PERSIS (IPP) dan Ikatan Pelajar PERSIS Putri (IPPI): Isu Sentral Muktamar XVI PERSIS
Reporter: Redaksi Editor: Ismail Fajar Romdhon