Wahid Hasjim dari Nahdlatoel Oelama, sebagai salah seorang
dari kelima perumus Pancasila dan UUD 1945, pada 10 Ramadhan 1364 atau 18 Agustus 1945, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dasar Negara Ketuhanan Yang Maha Esa di bawah judul Agama, secara tersirat adalah Islam.
Hal ini karena agama-agama non islam, meyakini adanya trimurti untuk Hindu dan Trinitas untuk protestan dan Katolik. Lihat tulisan Prof Mansur Suryanegara dalam buku Api Sejarah yang diterbitkan Salamadani Pustaka Semesta, jilid 1 halaman 342.
Menurut Drs. G. J. Wolhof, dalam muqaddimah Konstitusi Sementara RI 1950 termuat dua pernjataan jang sangat penting jaitu: Bahwa Negara Indonesia harus berbentuk Republik Kesatuan.
Bahwa Filsapat Dasar Masjarakat dan Negara Indonesia ialah “Pantjasila” jaitu:
Pengakuan Ketuhanan Jang Maha Esa (Monotheisme).
Peri-kemanusiaan (Humanisme).
Kebangsaan (Nasionalisme).
Kerakjatan (Demokrasi).
Keadilan Sosial (Sosialisme).
Dalam kelima azas Filsafat Masjarakat dan Negara itu nampaklah ideologi-ideologi ketiga aliran besar dalam Masjarakat modern Indonesia, jaitu aliran religiosa, aliran nasionalisme, dan aliran social-demokratis. Drs. G. J. Wolhoff, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia,Timun Mas N.V:Jakarta,1955.Hlm.26.
Sakinah Membangun..
Sakinah generasi ilmu dan Jihad..
Sakinah bersiap siap menyambut datangnya Ramadhan..
Sakinah bersiap untuk menyambut tamu-tamu Allah dengan fasilitas yg nyaman dan memadai..
Salurkanlah Zakat Infaq dan Shadaqah saudara, insya Allah kekayaan sejati akan anda raih dan kebahagiaan haqiqi akan dinikmati sekarang ataupun nanti..
***
Penyusun: Dian Hardiana, M.Pd.I