Pembunuh Ustadz Prawoto Jangan di Bebaskan.

oleh Reporter

03 Februari 2018 | 09:57

Jakarta - persis.or.id, Kasus penyerangan bertubi-tubi terhadap Ustaz R Prawoto sehingga meninggal dunia, harus ditelisik seakurat mungkin. Jangan sampai pelaku dibebaskan karena dianggap gangguan jiwa. "Semua pasti bertanya bagaimana sebenarnya kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan Ustaz Prawoto di masjid, Bandung?. Tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku,” kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel di Jakarta, Jumat (2/2). Andai pelaku diketahui punya gangguan kejiwaan, menurut Reza, masih perlu dicek kapan ia menderita gangguan tersebut? Jika gangguan baru muncul setelah pelaku melakukan aksi kejahatan, maka perbuatan jahatnya sesungguhnya ditampilkan saat masih waras. Karena itu, seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana. “Yang jelas, orang-orang dengan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Ini punya implikasi penting, lho,” ucapnya. Reza berharap, semoga pelaku penganiayaan bukanlah orang skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang Ustaz Prawoto. Selain itu, anggaplah orang skizofrenia maupun jenis-jenis abnormalitas psikis lainnya tidak bisa dihukum. Namun polisi tetap perlu mencari tahu siapa yang semestinya menjaga orang tersebut. "Mengapa demikian? Karena sesuai pasal 491 KUHP disebutkan, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga,” pungkasnya. Dikutip dari laman JPPN.com
Reporter: Reporter Editor: admin