Bandung - persis.or.id, Wacana penghapusan pasal penodaan agama dalam KUHP dan PNPS 1 tahun 1965 adalah wacana yang menyesatkan dan tidak konstitusional, demikian disampaikan oleh Dr. Jeje Zaenudin kepada persis.or.id, jumat (19/05/2017).
Indonesia sebagai negara yang tegas tegas menyatakan dirinya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dr. Jeje menjelaskan, wujud negara berketuhanan wajib memuliakan agama dan melindungi pemeluknya. "Di antaranya ya melalui aturan perundang undangan", ujarnya.
Beliau pun mengkritisi jika ada anggapan pasal itu sering dijadikan alat kriminalisasi untuk kepentingan politik, maka solusinya harus dibuatkan peraturan perundangan yang lebih jelas, tegas, rinci, dan komprehensif. "Bukan malah dihapuskan", tegasnya.
"Sangat berbahaya jika tidak ada pasal penodaan agama, sekarang masih ada pasal larangan penodaan agama saja begitu banyak penghinaan terhadap agama, maka bagaimana lagi jika pasal itu dihapuskan?", ungkapnya. (HL/TG)