PERSIS Kritik Kesewenang-wenangan Pemerintah Bubarkan Ormas Islam

oleh Reporter

09 Mei 2017 | 09:20

Bandung - persis.or.id, Sikap serampangan yang dilakukan pemerintah melalui Menkopolhukan Wiranto dikecam oleh jutaan umat Islam. Atas tindakan kesewenang-wenangan pemerintah tersebut, Jamiyyah Persatuan Islam (PERSIS) menyampaikan kritiknya (09/05/2017). Pertama, sebagai negara demokrasi yang mendasarkan pada hukum, maka pembubaran ormas mestilah berbasis pada hukum di pengadilan. Kecuali Indonesia telah bergeser menjadi negara kekuasaan, maka ormas apapun bisa dibubarkan atas dasar kesewenang-wenangan. Kedua, Pemerintah harus konsisten dengan UU No. 17 tahun 2013 pasal 59 dan 69. Tidak bisa dengan begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum. Ketiga, Asas keadilan. Jika HTI dibubarkan karena ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Maka pemerintah juga mesti konsisten untuk membubarkan ormas-ormas kiri yang berfaham ateis-komunis, juga ormas yang berfaham syiah seperti Ikatan Jamaah Ahlul Bait indonesia(IJABI), ormas Ahmadiyah dan atau yang sejenisnya harus dibubarkan pula. Keempat, Pembubaran ormas jangan dijadikan isu komoditas politik untuk menutupi berbagai kasus besar yang terjadi di negeri ini.
Reporter: Reporter Editor: admin