Polri Nilai Ahok Kooperatif Tak Berlandaskan Hukum, Ini Konsekuensinya

oleh Reporter

24 November 2016 | 09:25

Jakarta - persis.or.id, Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahya Purnama alias Ahok kian memanas dan terkesan berlarut larut. "Sungguh disayangkan Polri sampai saat ini belum juga menahan Ahok sebagai tersangka. Alasan tidak ditahan karena Ahok dinilai kooperatif sangatlah alasan yang tidak berlandaskan hukum", tutur Zamzam Aqbil Raziqin S.Sy, sekretaris KKBH Persis (23/11). Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) Persis menegaskan bahwa sebetulnya penahanan Ahok sudah sangat memenuhi unsur-unsur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Setidaknya ada 3 konsekuensi yang akan muncul ketika Ahok sebagai tersangka tetap tak ditahan oleh Polri. Pertama, Khawatir melarikan diri. "Terkait poin ini polri beralasan bahwa Ahok kecil kemungkinan untuk melarikan diri karena dia adalah cagub DKI, padahal di sisi lain Ahok sangat memiliki kesempatan untuk melarikan diri, dan seharusnya dalam hal ini Polri melakukan langkah prefentif", terang Zamzam. Kedua, khawatir menghilangkan barang bukti. "video pidato Ahok di kepulauan Seribu sudah tidak bisa diakses lagi di youtube, kehawatiran menghilangkan barang bukti sangat besar selama Ahok belum ditahan", tambahnya. Ketiga, khawatir mengulangi perbuatan yang sama, jangankan mengulangi perbuatan yang sama, kemarin ketika di wawancarai oleh ABC news muncul tudingan baru pendemo di hayar 500rb per orang. "Selama Ahok tidak ditahan ia memiliki kesempatan berbicara di depan umum, terlebih dia adalah cagub DKI yang memiliki kesempatan kampanye, dan kesempatan-kesempatan itu sangat dimungkinkan ia gunakan untuk melakukan perbuatan yang sama", pungkas Zamzam. (HL/TG)
Reporter: Reporter Editor: admin