POROZ Apresiasi Pemerintah Peduli Perkembangan Zakat.

oleh Reporter

09 Februari 2018 | 19:00

Jakarta - persis.or.id, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perkembangan zakat di Indonesia. Apresiasi ini tertuang dalam pernyataan sikap POROZ yang dibacakan dalam konferensi pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta. POROZ beranggotakan enam lembaga amil zakat (LAZ), yaitu: NU Care – LAZISNU, LAZ Muhammadiyah, LAZ Dewan Dakwah, LAZ Persis, LAZ BMH (Baitul Mal Hidayatullah), dan LAZ Wahdah Islamiyah. “POROZ memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang peduli perkembangan zakat di Indonesia,” demikian bunyi point pertama dari lima pernyataan sikap POROZ yang dibacakan oleh Angga Nugraha dari LAZ Persis di Jakarta, Jumat (09/02). “POROZ mendorong pemerintah agar melibatkan masyarakat (LAZ Ormas)  dalam merumuskan roadmap dan regulasi zakat di Indonesia, seperti wacana pemotongan zakat ASN (aparatur Sipil Negara),” sambungnya. POROZ menilai peran pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi pentingnya berzakat juga perlu ditingkatkan. Terkait rencana penghimpunan zakat ASN Muslim, POROZ meminta pemerintah untuk menghentikan sementara polemik wacana tersebut. Perkumpulan organisasi pengelola zakat ini meminta pemerintah untuk melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu bersama LAZ Ormas. “POROZ juga mendorong pemerintah untuk mewadahi aspirasi masyarakat terkait zakat sebagai pengurang pajak secara langsung,” tandasnya. Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan kajian atau muzakarah terkait rencana penerbitan regulasi tentang penghimpunan zakat ASN muslim.  Kajian yang akan melibatkan unsur ormas keagamaan dan pihak-pihak terkait ini diperlukan dalam rangka menjaring masukan. Selain itu, kajian diperlukan agar hasil rancangan regulasi yang disusun nantinya bisa lebih dipertanggung jawabkan. “Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” tuturnya. Terkait zakat sebagai pengurang pajak, Menag menjelasakan bahwa Pasal 22 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Dikutip dari kemenag.go.id
Reporter: Reporter Editor: admin