Bandung - persis.or.id, PP Persis mendukung upaya Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) PP Muhammadiyah yang akan mengajukan judicial review atau uji materiil UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Muhammadiyah melakukan upaya Judical Review UU Tax Amnesty. “Saya sangat mendukung langkah PP Muhammadiyah melakukan JR dan mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah Muhamadiyah tersebut,” tegas Dr. Jeje
Selain sasarannya tidak jelas, pengampunan pajak juga dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam.
“Kalau ditinjau dari teori hukum Islam yang menyatakan bahwa pada dasarnya harta manusia dilindungi oleh syariat dan haram diambil oleh siapapun termasuk oleh penguasa atas nama negara,” tegasnya. (HL & TG)