Prospek dan Pelaksanaan Pengelolaan Prodi Ekonomi Syari’ah di STAIPI Bandung

oleh Reporter

20 Juli 2016 | 08:31

Bandung - persis.or.id, Pasca STAIPI Bandung resmi mendapat izin penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Syari’ah, Pihak STAIPI mengundang DR. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag, ketua prodi Manajemen Keuangan Syari’ah di Fakultas Syari’ah UIN SGD Bandung. Adanya prodi Ekonomi Syariah di STAIPI menjadi harapan dan angin segar bagi Institusi. Untuk menginplementasikan prodi masih memerlukan masukan, ide dan pengalaman (best practice) dari berbagai pihak.  Itulah yang mendasari adanya kegiatan diskusi tersebut. Kegiatan diskusi terbatas dihadiri oleh para Wakil Ketua di antaranya DR. Nurmawan, M.Ag., Sukardi, M.Ag. Imas Karyamah, M.Pd. dan ketua Prodi  Ekonomi Syari’ah DR. Latief Awaludin, M.A. serta dihadiri para dosen. Tema Kegiatan ini “Prospek dan Pelaksanaan Pengelolaan Prodi Ekonomi Syari’ah di STAIPI Bandung” dengan bertujuan untuk  mendapatkan gambaran generik penyelenggaraan prodi baru ekonomi syari’ah di STAIPI sekaligus dalam rangka menyusun kurikulum berbasis KKNI. Mengelola prodi mencakup empat aspek; Institusi, Regulasi, Policy dan Kurikulum. Institusi yang baik dan ideal harus berbasis manajemen yang baik. Criteria for performance excellence menjadi tawaran model manajemen untuk mengelola prodi yang mencakup Leadership, Lecturer Focus, Students Focus, Performance Measurement, Process Management dan Result. Kegiatan diskusi memberikan perhatian pada perumusan profil lulusan yang memiliki keunggulan, kompetitif dan distingtif, juga fokus pada implementasi kurikulum berbasis KKNI pada kurikulum prodi, “Ini amanat undang-undang, yaitu Peraturan Presiden RI No 12/2012 tentang pendidikan Tinggi  dan Perpres no 8/2012 tentang KKNI. Dalam menyusun kurikulum tidak sekadar mencantumkan mata kuliah, tetapi juga harus memperhatikan relevansinya, linieraritas, dan keterkaitan dengan segala hal yang dipandang penting, termasuk visi dan misi prodi,” kata Dr. A. Hasan Ridwan. Regulasinya, juga dipertegas oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) No 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (SKPI-PTK). Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dalam bentuk  berbagai kegiatan yang bersertifikat, dalam rangka menambah kompetensi lulusan di setiap prodi. Kemudian,  Permendikbud No 49 Tahun 2002 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. “Jadi, kurikulum yang disusun oleh Perguruan Tinggi harus merespon perkembangan zaman dan adaptif dalam rangka meningkatkan kapasitas lulusan Perguruan Tinggi yang saat ini menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujarnya. Kurikulum berbasis KKNI ini akan diberlakukan pada tahun ajaran baru 2016/2017, bulan Agustus 2016. Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, dan Penyusunan Rencana Perkuliahan. (HL & TG)
Reporter: Reporter Editor: admin