Bandung, persis.or.id - Pusat Zakat Umat (PZU) merasa prihatin atas berita mengenai salah satu lembaga filantropi Indonesia yang diduga menyelewengkan dana titipan milik umat.
Sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi miliki Persatuan Islam (PERSIS), PZU terus berbenah untuk terus komitmen dan konsisten dalam menjalankan amanah sesuai dengan syariah dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai bentuk profesionalisme kinerjanya, PZU kembali mendapatkan kepercayaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dengan keluarnya perpanjangan surat keputusan izin operasional untuk mengelola dana umat.
Izin operasional diberikan oleh Kemenag RI setelah melalui berbagai tahapan verifikasi administrasi dan lapangan oleh BAZNAS dan Kemenag RI. Bahkan untuk registrasi kali ini, dewan pengawas Syariah dari stiap LAZ harus memiliki rekomendasi dari MUI,
Selain itu, audit keuangan tahunan juga dilakukan secara rutin oleh akuntan publik dengan predikat yang selalu “Wajar Tanpa Pengecualian” dan audit syariah oleh Irjen Kemenag RI dengan hasil “Baik Sesuai Syariah”.
Seluruh rangkaian proses transparansi tersebut menjadi acuan bagi umat, baik itu jamaah PERSIS, otonom PERSIS, dan donatur PZU pada umumnya untuk tidak khawatir atas dinamika yang sedang dialami di dunia filantropi Indonesia atas pemberitaan yang menimpa Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Tetap tunaikan dan tingkatkan kebaikan ZIS jamaah melalui PZU, guna meluasnya kebermanfaatan yang bisa diterima umat dan meningkatnya kesejahteraan umat,” terang Direktur Eksekutif PZU, Angga Nugraha S. Kom.
Menurutnya, PZU mendukung rilis dari Forum Zakat sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi dan memperkuat amanah.
Reporter: Muslim Nurdin
Editor: Fia Afifah