Bandung, persis.or.id - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Waketum PP PERSIS) Dr. Jeje Zaenudin menyikapi pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Budi Santosa Purwokartiko, yang mengatakan hijab manusia gurun.
Imbas dari pernyataan tersebut, Ia diberhentikan dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Waketum Persatuan Islam menilai, seharusnya Rektor ITK itu bukan hanya diberhentikan dari tim seleksi beasiswa LPDP saja, tetapi juga harus diminta klarifikasinya secara resmi oleh lembaga kementerian terkait.
Tidak hanya sampai disitu, menurut Jeje, Rektor ITK juga diproses secara hukum. Hal ini untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran SARA dan hate speech atau tidak.
"Hal ini penting untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih," kata Jeje dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).
Agar, jangan sampai ada asumsi di masyarakat bahwa penegakkan hukum selama ini berpihak kepada penguasa, itu benar-benar terbukti.
"Bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus diproses hukum dan disanksi, tidak peduli apakah buzzer yang pro penguasa atau buzzer yang oposisi," ungkap Jeje.
Ia mengumpamakan, apabila ada dosen yang diproses hukum karena diduga berkata rasis kepada A, umpamanya, sekali lagi umpamanya, guru besar dan rektor yang berkata rasis kepada wanita muslimah dan umat Islam secara umum, ya harus diproses hukum juga.
"Jika terbukti, ya harus disanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Apakah dipecat dari jabatan rektornya, dari jabatan guru besar, atau bahkan dipenjara, sesuai dengan pelanggaran hukumnya.
Jika tidak bersalah juga harus dinyatakan ketidakbersalahannya, diklarifikasi, agar terang benderang jika memang perbuatan itu tidak dianggap melanggar hukum.
"Janganlah masyarakat disuguhi praktik ketidakpastian hukum, karena sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara," pungkas Dr. Jeje Zaenudin.
Kontributor: HL
Editor: Dhanyawan